Pasuruan (Kabarpas.com) – Anggota Polsek Lekok berhasil menangkap Rohmad Khoirul Umam (22), warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Pria pengangguran ini ditangkap, lantaran usai melakukan pemerasan kepada korban kecelakaan dengan mengaku sebagai anggota polisi dari Polsek Nguling.
“Aksi pelaku ini akhirnya dilaporkan oleh korban atas nama Budi Sugianto (41), warga Branang, Kecamatan Lekok. Dari situ kami langsung menindak lanjutinya, dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kapolsek Lekok, AKP Teguh Taviarno kepada Kabarpas.com. Minggu, (20/03/2016).
Dijelaskan, dalam modusnya pelaku mendatangi korban dan mengaku sebagai anggota unit Reskrim Polsek Nguling bernama Yosep. Kepada korban pelaku mengancam akan memproses kasus kecelakaan yang melibatkan putranya setahun lalu. “Waktu itu korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu. Padahal pelaku meminta uang sebesar Rp 1 juta,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Lekok dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. (jon/gus).