Pasuruan (Kabarpas.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pasuruan, menyerahkan proses hukum kasus panci dengan tempelan stiker logo berlafaz Allah kepada pihak kepolisian. Rabu, (16/03/2016) pagi.
“Kami serahkan persoalan kasus tersebut kepada pihak penegak hukum. Sebab saat ini kasus tersebut, sudah menjadi kewenangan polisi untuk memproses sesuai hukum yang ada, bukan MUI, ” kata Bashori Alwi, Sekretaris MUI Kota Pasuruan.
Selain itu, Bashori juga membenarkan, jika pihak perusahaan yang memproduksi panci tersebut telah mendatangi pihaknya untuk melakukan permintaan maaf atas beredarnya panci yang sempat menuai kontroversi tersebut.
“Kami menghargai usaha mereka, yang sudah datang menemui kami dengan membawa surat permintaan maaf,” terang pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dispendik Kota Pasuruan itu.
Seperti dikabarkan sebelumnya, produk panci Paramount dengan tempelan stiker logo yang belafadz “Alhamdu Allah” itu ditemukan di sejumlah daerah di Jawa Timur, antara lain yaitu di Pasuruan dan Jember. Temuan lafadz Allah itu, spontan membuat sebagian umat Islam merasa kecewa. Bahkan, MUI Pasuruan dan sejumlah ormas Islam di Pasuruan juga sempat melaporkan polemik itu ke Polres Pasuruan Kota. (ajo/tin).



















