Pasuruan (Kabarpas.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemuda-pemudi yang ada di wilayah kabupaten setempat. Agar sama-sama memerangi perkembangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang ada di lingkungan sekitarnya.
“Segala aktifitas LGBT adalah haram bagi umat Islam, sehingga harus diantisipasi sedini mungkin untuk mencegah aktifitas tersebut menyebar di Kabupaten Pasuruan,” ujar KH Nurul Huda, Ketua MUI Kabupaten Pasuruan kepada Kabarpas.com. Minggu, (28/02/2016).
Menurut pria yang akrab disapa Gus Huda ini mengatakan, keluarga adalah bagian terkecil masyarakat. Untuk itu dirinya meminta kepada para orang tua supaya bisa mengawasi dan membentengi putra-putrinya yang sudah beranjak remaja itu dari aktivitas LGBT. “Saya minta kepada para orangtua untuk bisa mengawasi putra-putrinya melakukan aktivitasi LGBT, karena itu merusak moral,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa aktivitas LGBT tersebut, sangat bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. Sebab kata Gus Huda, dalam fatwa tersebut disebutkan kalau homoseksual, lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya adalah haram.
“Dampak dari aktivitas LGBT bisa memunculkan penyakit yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit menular seperti HIV/AIDS. Oleh karena itu, MUI Kabupaten Pasuruan bersama pemerintah daerah dan kepolisian siap mengantisipasi dan mencegah masuknya kelompok LGBT ke wilayah kami,” pungkasnya. (ajo/gus).



















