Pasuruan (Kabarpas.com) – Menantu dan mertua asal Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan ini kompak meracik mercon. Akibat perbuatannya itu, keduanya ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Dan kini dua pelaku tersebut, dipastikan akan merayakan lebaran Idul Fitri nanti di sel tahanan Mapolres setempat.
Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi dalam press rilis yang dikirimkan ke redaksi Kabarpas.com menyebutkan, kedua pelaku yang dimaksud diketahui bernama Rujianto (Menantu) dan Satuman (Mertua).
“Kedua pelaku ini berhasil kami tangkap di dalam rumah mereka masing-masing, pada Rabu (22/06/2016) dini hari tadi, yaitu sekitar pukul 00.15 WIB,” kata AKP Yusuf kepada Kabarpas.com, sebagaimana dalam press rilis.
Ia menambahkan, dari penangkapan kedua pelaku tersebut, pihaknya berhasil menyita ribuan butir mercon siap ledak beserta bahan pembuatnya. Diantaranya yaitu bahan – bahan pembuat mercon seperti 680 biji Selongsong Mercon, 8 bungkus serbuk mercon, 36 lembar sumbu mercon dan peralatan lainnya. Serta
75 biji mercon besar siap ledak, 4.830 biji mercon kecil siap ledak, 9 biji mercon bulat besar siap ledak, 2 bendel Sumbu Mercon, 1 kantong Plastik berisi Serbuk Mercon. “Saat kami periksa keduanya mengaku meracik mercon di samping kandang sapi,”imbuhnya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 th 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Penangkapan kedua pelaku pembuat mercon ini, merupakan salah satu bagian dari Operasi Camer atau kepanjangan dari cara mengatasi mercon. Operasi ini berlangsung selama 12 hari, yaitu mulai tanggal 14 – 25 Juni 2016,” pungkasnya. (***/gus).



















