Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Pasuruan · 28 Mar 2016

LHKN Jatim Gelar Bedah Kasus Regulasi Ketenagalistrikan


LHKN Jatim Gelar Bedah Kasus Regulasi Ketenagalistrikan Perbesar

Pasuruan (Kabarpas.com) – Adanya peraturan-peraturan baru terkait kesepakatan pembatasan kegiatan usaha penunjang tenaga listrik yang hanya berbadan usaha. Membuat resah para kontraktor yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Elektrikal Indonesia (AKEI), khususnya DPC AKEI Pasuruan. Pasalnya, mereka menilai dengan adanya peraturan baru tersebut, sama halnya dengan mematikan mata pencaharian mereka.

Untuk mencari jalan keluar terkait hal tersebut, Lembaga Hukum Kontruksi Nasional (LHKN) Provinsi Jawa Timur menggelar acara “Bedah Kasus Regulasi Ketenagalistrikan”. Acara ini dilaksanakan di salah satu restoran yang ada di Kota Pasuruan.

Dalam acara tersebut, dihadiri oleh para kontraktor yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Elektrikal Indonesia (AKEI), Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PT. PPILN), Forum Masyarakat Kontruksi Indonesia (FMKI), serta perwakilan PLN area Pasuruan.

“Tujuan digelarnya kegiatan ini ialah untuk mendengarkan berbagai kasus yang muncul, akibat adanya regulasi ketenagalistrikan. Sehingga dari situ nanti akan dilanjutkan untuk membawa permasalahan regulasi tersebut ke Mahkamah Agung,” ujar Dewan Pengarah LHKN Pusat, Totok Irfandi kepada Kabarpas.com. Senin, (28/03/2016).

Dijelaskannya, saat ini para kontraktor tersebut sedang dihadapkan pada dua regulasi perundangan yang berbenturan. Yakni, di satu sisi mengacu pada Undang – undang ketenagalistrikan Nomor 30 tahun 2009. Sedangkan di sisi lain mengacu pada Undang – undang Nomor 18 tahun 1999 yang tetap berlaku dan belum dibatalkan.

“Untuk itu kami bersama para kontraktor meminta agar kesepakatan yang telah dibuat tersebut, supaya bisa dikaji ulang lantaran dianggap sangat merugikan badan usaha kecil yang berbentuk CV, yang selama ini sudah melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai klarifikasi,” pungkasnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Peringatan Hari Jadi Kota Pasuruan Ke-337 Berlangsung Spektakuler

8 Februari 2023 - 22:32

KOMPAK Desak Kejari Buka Kembali Kasus Mark Up Pembelian Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo

23 Januari 2019 - 23:32

Pasca Ledakan Surabaya, Kantor Samsat Kabupaten Pasuruan Perketat Keamanan

14 Mei 2018 - 11:00

Menikmati Lezatnya Rawon Nguling

9 April 2018 - 07:22

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Wow!! Pemain Utama Film TTM Akan Sapa Penggemarnya di Malang dan Surabaya

22 Maret 2018 - 09:27

Trending di Berita Pasuruan