Pasuruan (Kabarpas.com) – Adanya peraturan-peraturan baru terkait kesepakatan pembatasan kegiatan usaha penunjang tenaga listrik yang hanya berbadan usaha. Membuat resah para kontraktor yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Elektrikal Indonesia (AKEI), khususnya DPC AKEI Pasuruan. Pasalnya, mereka menilai dengan adanya peraturan baru tersebut, sama halnya dengan mematikan mata pencaharian mereka.
Untuk mencari jalan keluar terkait hal tersebut, Lembaga Hukum Kontruksi Nasional (LHKN) Provinsi Jawa Timur menggelar acara “Bedah Kasus Regulasi Ketenagalistrikan”. Acara ini dilaksanakan di salah satu restoran yang ada di Kota Pasuruan.
Dalam acara tersebut, dihadiri oleh para kontraktor yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Elektrikal Indonesia (AKEI), Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PT. PPILN), Forum Masyarakat Kontruksi Indonesia (FMKI), serta perwakilan PLN area Pasuruan.
“Tujuan digelarnya kegiatan ini ialah untuk mendengarkan berbagai kasus yang muncul, akibat adanya regulasi ketenagalistrikan. Sehingga dari situ nanti akan dilanjutkan untuk membawa permasalahan regulasi tersebut ke Mahkamah Agung,” ujar Dewan Pengarah LHKN Pusat, Totok Irfandi kepada Kabarpas.com. Senin, (28/03/2016).
Dijelaskannya, saat ini para kontraktor tersebut sedang dihadapkan pada dua regulasi perundangan yang berbenturan. Yakni, di satu sisi mengacu pada Undang – undang ketenagalistrikan Nomor 30 tahun 2009. Sedangkan di sisi lain mengacu pada Undang – undang Nomor 18 tahun 1999 yang tetap berlaku dan belum dibatalkan.
“Untuk itu kami bersama para kontraktor meminta agar kesepakatan yang telah dibuat tersebut, supaya bisa dikaji ulang lantaran dianggap sangat merugikan badan usaha kecil yang berbentuk CV, yang selama ini sudah melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai klarifikasi,” pungkasnya. (ajo/gus).