Pasuruan (Kabarpas.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil didesak untuk segera menuntaskan dugaan korupsi dana hibah tahun 2013 sebesar Rp 2,7 triliyun. Selain menyelidiki aliran dana sebesar Rp 4 miliar ke pejabat, penyidik juga diminta untuk memeriksa Kepala Biro Administrasi Pembangunan (AP) Pemprov Jatim.
“Kabiro AP Pemprov Jatim, GSH, merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan dana hibah tersebut. Dalam berkas dakwaan Sugiarto, Kabiro AP merupakan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan ratusan kelompok masyarakat (Pokmas) fiktif tersebut,” kata Suryono Pane, Penasehat Hukum Sugiarto, terdakwa dugaan korupsi dana hibah. Senin, (16/11/2015).
Menurut pria yang akrab disapa Pane ini mengatakan, bahwa Kabiro AP tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap Pokmas calon penerima dana hibah. “Para ketua Pokmas ini tidak tahu menahu proses bantuan hibah tersebut. Mereka hanya diminta datang ke Pemprov untuk menandatangani NPHD,” imbuhnya.
Dijelaskan, berdasarkan fakta persidangan diketahui kalau para ketua Pokmas ini, tidak pernah mengetahui pembentukan Pokmas dan proses pembuatan proposal. Mereka yang datang ke Pemprov, langsung diberikan stempel serta diminta untuk membuka rekening di Bank Jatim untuk pencairan bantuan dana hibah.
“Para Pokmas tidak melakukan apa-apa dalam pembuatan proposal hingga proyek selesai. Setelah menandatangani perjanjian dan membuka rekening bank, tiba-tiba uangnya cair Rp160 juta. Uang itu disetor kembali ke rekening pejabat Pemprov. Sedangkan Pokmas hanya menerima Rp 5 juta,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Selain itu kata Pane, dengan memeriksa Kabiro AP, penyidik Kejari bisa mengurai simpul dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah oknum pejabat Pemprov dan makelar proyek. “Karena hingga saat ini, sudah ada tiga orang yang sebenarnya tidak mengerti proyek tersebut tetapi menjadi korban tipu daya otak penyaluran dana hibah fiktif,” pungkasnya. (jon/abu).