Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 9 Jun 2023 15:43 WIB ·

Ini Sederet Persoalan Dugaan Pungli PTSL di Sidokerto


Ini Sederet Persoalan Dugaan Pungli PTSL di Sidokerto Perbesar

Sidoarjo, Kabarpas.com – Sederet fakta terkait dugaan kasus pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran Sidoarjo mulai terungkap.

Kabar adanya dugaan pungli itu menguap usai sejumlah warga mengeluhkan tinggi nya uang administrasi yang dipatok oleh panitia pada bulan Maret 2023 lalu.

Kepala Desa (Kades) Sidokerto, Ali Nasikin bahkan membuat undangan resmi tanggal 17 Maret 2023, jam 19.30 WIB, lokasi balai desa Sidokerto. Undangan ditunjukan ke warga yang mengurus PTSL.

Menurut salah satu warga RT 02 RW 04 yang tak mau disebut namanya, dalam pertemuan tersebut, ia bersama puluhan warga lainnya datang ke balai desa diminta oleh Kepala Desa Sidokerto, Ali Nasikin untuk tidak mempermasalahkan uang yang sudah disetorkan.

Berikut 5 Fakta ramainya kasus dugaan pungli PTSL Desa Sidokerto

1.Pemohon program sertifikat tanah gratis diduga ditarik tarif hingga Rp. 700 ribu per surat oleh oknum panitia.

Hal itu disampaikan beberapa warga salah satunya (BL) warga RW 05 Dusun Sono Desa Sidokerto yang hendak mengurus surat waris dan hibah. Ia kaget setelah mengetahui nominal administrasi yang dipatok panitia.

“Saya diarahkan untuk membayar Rp. 700 ribu untuk setiap surat hibah agar prosesnya cepat. Menurut dia, biaya itu sudah lebih murah daripada mengurus sendiri yang biayanya bisa mencapai puluhan juta rupiah, ya saya akhirnya manut saja,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/3) kemarin.

  1. (IZ) warga RW 02 Desa Sidokerto. Ia mengaku dimintai uang Rp 1 juta untuk pembuatan setiap berkas surat hibah pada anak-anaknya.

“Hampir semua orang informasinya juga dimintai segitu untuk pengurusan surat hibah. Daripada diluar program PTSL kena biaya puluhan juta rupiah untuk mengurusnya, saya bayar saja,” ungkapnya.

  1. Dugaan pungli dibenarkan pengakuan pengurus RW yang tidak mau disebutkan namanya. Menurutnya banyak sekali rumor yang berkembang tentang keluhan warga tersebut.

“Pernah saya tanyakan ke Kades terkait pungutan itu. Katanya pungutan itu dilakukan sebelum program PTSL dijalankan, karena hal tersebut menurutnya tidak masalah,” akunya.

  1. Kades Sidokerto Kecamatan Buduran, Ali Nasikin kepada wartawan meminta agar polemik itu tidak perlu dipermasalahkan. “Sudahlah, nggak usah dibikin rame,” jawabnya singkat.
  2. Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki meminta APH (aparat penegak hukum) melakukan penyelidikan terkait dugaan Pungli program PTSL di Sidokerto Kecamatan Buduran.

Menurut Sigit mengatakan atas dasar apapun kepala desa tidak dibenarkan melakukan pungutan atas layanan yang menjadi hak warganya.

“Pengurusan KTP, KK, Surat Waris, Surat Hibah, keterangan jual beli tanah, surat kematian dan surat surat lainya adalah semuanya itu menjadi hak layanan masyarakat. Untuk itu pemerintah Desa wajib melayaninya tanpa memungut biaya alias Gratis. Lebih anehnya lagi warganya disuruh buat surat pernyataan tak permasalahkan uang yang sudah mereka setorkan,” kata Sigit dalam keterangannya. (ar/ian).

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Tunjukkan Loyalitas dan Soliditas, 34.377 Bikers Honda Bersatu di HBD 2023

29 Oktober 2023 - 23:42 WIB

Ultah Kabarpas ke-9 Digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Simak Kemeriahannya

29 Oktober 2023 - 19:47 WIB

Cak Imin Sapa Ribuan Massa di Sidoarjo

15 Oktober 2023 - 12:43 WIB

Yel-yel Ganjar Siji Ganjar Kabeh Bergema di Seberang Acara Anies-Muhaimin

15 Oktober 2023 - 11:53 WIB

BHS Pastikan Bantuan Bedah Rumah di Sidoarjo Mulai Dikerjakan

14 Oktober 2023 - 18:12 WIB

Andri Chrystanto Sikapi Potensi Pasar Digital untuk Pedagang Tradisional

7 Oktober 2023 - 13:26 WIB

Trending di Kabar Sidoarjo