Pasuruan (Kabarpas.com) – Ketua Umum Penggurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kiai Said Aqil Siradj mendukung rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Setuju sekali, kalau saya malah hukuman mati,” kata Kiai Said saat ditemui Kabarpas.com di sela-sela acara Silaturrahmi Nasional (Silatnas) Gerakan Ayo Mondok, di Taman Candrawilwatikta, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (14/05/2016) dini hari.
Dijelaskan, hukuman mati atau pun kebiri bagi pelaku kekerasan seksual merupakan hukuman yang setimpal. Dirinya juga menganggap kalau hukuman tersebut tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab menurutnya, pelaku kejahatan itu sudah melakukan pelanggaran HAM terhadap korbannya.
“Kan yang memerkosa itu sudah lebih dari melanggar HAM. Apalagi ia telah memerkosa anak kecil yang tak berdosa hingga mati,” pungkas pria yang akrab disapa Kang Said tersebut. (ajo/gus).



















