Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Pasuruan · 14 Mei 2016

Ini Kata Ketum PBNU Soal Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual


Ini Kata Ketum PBNU Soal Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual Perbesar

Pasuruan (Kabarpas.com) – Ketua Umum Penggurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kiai Said Aqil Siradj mendukung rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Setuju sekali, kalau saya malah hukuman mati,” kata Kiai Said saat ditemui Kabarpas.com di sela-sela acara Silaturrahmi Nasional (Silatnas) Gerakan Ayo Mondok, di Taman Candrawilwatikta, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (14/05/2016) dini hari.

Dijelaskan, hukuman mati atau pun kebiri bagi pelaku kekerasan seksual merupakan hukuman yang setimpal. Dirinya juga menganggap kalau hukuman tersebut tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab menurutnya, pelaku kejahatan itu sudah melakukan pelanggaran HAM terhadap korbannya.

“Kan yang memerkosa itu sudah lebih dari melanggar HAM. Apalagi ia telah memerkosa anak kecil yang tak berdosa hingga mati,” pungkas pria yang akrab disapa Kang Said tersebut. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Peringatan Hari Jadi Kota Pasuruan Ke-337 Berlangsung Spektakuler

8 Februari 2023 - 22:32

KOMPAK Desak Kejari Buka Kembali Kasus Mark Up Pembelian Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo

23 Januari 2019 - 23:32

Pasca Ledakan Surabaya, Kantor Samsat Kabupaten Pasuruan Perketat Keamanan

14 Mei 2018 - 11:00

Menikmati Lezatnya Rawon Nguling

9 April 2018 - 07:22

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Wow!! Pemain Utama Film TTM Akan Sapa Penggemarnya di Malang dan Surabaya

22 Maret 2018 - 09:27

Trending di Berita Pasuruan