Pasuruan (Kabarpas.com) – Hampir 75 persen warga Suku Tengger di Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. Hingga kini masih belum memiliki akte nikah. Kondisi ini menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Pasuruan, yang dalam waktu dekat lagi akan turun langsung ke warga Suku Tengger guna memberikan sosialisasi tentang pentingnya kepemilikan akte nikah.
“Sampai saat ini warga Suku Tengger yang sudah memiliki akte nikah hanya 25 persen. Sementara sisanya yaitu 75 persen atau sekitar dua ribu penduduk masih belum memiliki akte nikah,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadispendukcapil) Kota Pasuruan, Sunyono.
Pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Humas Pemkab Pasuruan ini menambahkan, kalau pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat tentang pentingnya memiliki buku akte nikah.
“Berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang pencatatan sipil. Salah satu tugas Dispendukcapil menerbitkan cacatan sipil. Salah satunya akte keliharan, akte perkawinan dan akte kematian,” ujar Sunyono saat ditemui di kantornya. Selasa, (01/12/2015).
Menurut Sunyono, salah satu faktor yang membuat warga Suku Tengger Tosari tak memiliki akte nikah tersebut, dikarenakan mereka terbatas di tingkat adat saja. Sehingga hal itu berimbas pada mereka yang kesulitan saat mengurus akte kelahiran anaknya.
“Kami akan turun ke lapangan untuk menyampaikan pentingnya kepemilikan pencatatan sipil tersebut. Terutama akte perkawinan yang belum dimiliki oleh kebanyakan warga Suku Tengger,” pungkasnya. (fat/sym).



















