Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Pasuruan · 24 Apr 2016

Gondol Helm Saat Motor Diparkir, Pelajar Ini Nyonyor Dimassa


Gondol Helm Saat Motor Diparkir, Pelajar Ini Nyonyor Dimassa Perbesar

Pasuruan (Kabarpas.com) – Saiful Anwar (19), nyaris meregang nyawa. Warga Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan ini menjadi bulan-bulanan massa. Itu setelah ia dikejar oleh warga, lantaran usai menggondol sebuah helm merk INK yang kala itu ditaruh di atas sebuah motor sedang parkir.

Kapolsek Bugul Kidul, Kompol Suko Wahyudi mengatakan, aksi pencurian helm itu tidak dilakukan pelaku sendirian. Melainkan ia bersama dengan seorang temannya yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek setempat.

“Kedua pelaku ini melakukan aksinya di jalan Sunan Ampel, Kota Pasuruan. Saat berada di jalan tersebut, mereka melihat ada sebuah helm merk INK, yang ditaruh pemiliknya di atas motor yang sedang di parkir di pinggir jalan,” ucapnya kepada Kabarpas.com.

Mendapati hal tersebut, salah satu dari pelaku langsung turun dari motor dan kemudian menggondol helm milik korban bernama Mashuri (92), warga jalan Imam Bonjol RT 03/ RW 07, Kelurahan Bugul Kidul, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

“Kebetulan korban berada di sebuah lapak milik ayahnya di pinggir jalan tersebut. Dan korban yang mengetahui helmnya digondol langsung meneriaki kedua pelaku maling-maling,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Mendengar teriakan korban, para pelaku langsung tancap gas dan membawa kabur helm milik korban. Sontak saja korban dibantu warga sekitar langsung mengejar pelaku dengan motornya sambil terus meneriaki keduanya maling-maling.

“Saat itu keduanya mengendarai motor Suzuki Satria FU dan pelaku berada di boncengan. Dan ketika sampai di jalan KH Hasyim Asyari. Warga berhasil menarik pelaku yang berada di boncengan. Seketika itu pelaku terjatuh dan jadi sasaran amuk massa,” tandasnya.

Beruntung aksi massa ini berhasil direda, saat sejumlah petugas kepolisian dari Polsek Bugul Kidul datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya, petugas langsung mengkeler pelaku ke Mapolsek setempat, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat pasal 365 tentang Curas, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan sementara ia baru kali ini mencuri helm bersama dengan seorang temannya yang masih kabur,” pungkasnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Peringatan Hari Jadi Kota Pasuruan Ke-337 Berlangsung Spektakuler

8 Februari 2023 - 22:32

KOMPAK Desak Kejari Buka Kembali Kasus Mark Up Pembelian Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo

23 Januari 2019 - 23:32

Pasca Ledakan Surabaya, Kantor Samsat Kabupaten Pasuruan Perketat Keamanan

14 Mei 2018 - 11:00

Menikmati Lezatnya Rawon Nguling

9 April 2018 - 07:22

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Wow!! Pemain Utama Film TTM Akan Sapa Penggemarnya di Malang dan Surabaya

22 Maret 2018 - 09:27

Trending di Berita Pasuruan