Pasuruan (Kabarpas.com) – Pihak Polres Pasuruan terus berupaya menekan maraknya peredaran narkoba yang ada di wilayahnya. Kali ini Satres Narkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap dua orang pengedar obat haram tersebut.
Kedua pengedar narkoba yang ditangkap tersebut, diketahui bernama Dodik Pranoto (21), warga Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, dan Surya Ardiyansyah (22) warga, Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
“Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat, yang mengetahui kalau kedua pelaku itu seringkali mengedarkan narkoba di kampungnya,” ujar Kasatres Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono kepada Kabarpas.com. Rabu, (24/02/2016).
Dua orang pelaku yang selama ini bekerja serabutan itu, berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pasuruan pada Selasa (23/02/2016) tadi malam. Yakni, sekitar pukul 22.30 WIB. Kedua pelaku itu diketahui merupakan satu jaringan.
“Dari tangan keduanya kami berhasil mengamankan 14.290 butir pil dengan logo Y dan uang tunai Rp 1.800.000 yang diduga merupakan hasil penjualan pil tersebut. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua pelaku kami jerat dengan undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/gus).



















