Pasuruan (Kabarpas.com) – ZN (26), seorang pegawai honorer di lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pasuruan ini, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Pasalnya, ia dibekuk anggota Polsek Bugul Kidul lantaran menjadi pengedar narkoba di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kota setempat.
Kapolsek Bugul Kidul, AKP Suko Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut, berawal setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di lingkungan PNS di Kota Pasuruan.
“Usai mendapat laporan tersebut, kami langsung turun ke lapangan untuk memastikan terkait adanya laporan dari masyarakat. Ternyata, laporan itu benar adanya. Sehingga pelaku langsung kami tangkap. Dan saat kami tangkap ternyata pelaku menyembunyikan sebuah sabu-sabu seberat 0,4 gram di bawah jok truk yang ia pakai untuk mengangkut sampah,” terangnya kepada Kabarpas.com. Jumat, (29/01/2016).
Perwira yang sebelumnya pernah menjadi Kapolsek Kraton tersebut menambahkan, kalau tersangka ternyata juga diketahui menjadi pengkonsumsi obat terlanrang tersebut. “Saat kami periksa dia (tersangka.red) mengaku kalau dirinya juga pengkonsumi narkoba,” imbuhnya.
Saat ini sejumlah barang bukti yang meliputi sabu-sabu maupun truk yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu tersebut sudah diamankan di Mapolsek Bugul Kidul. “Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 12, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/abu).



















