Pasuruan (Kabarpas.com) – Satuan Resnarkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus dua kurir sabu asal Dusun Wringin, Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Kini kedua pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres setempat.
“Dua orang pelaku yang berhasil kami ringkus yaitu Akhmas Choirudin dan Muhammad Budin. Mereka berdua kami ringkus saat berada di jalan Kampung Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan,” kata Kasatresnarkona Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono kepada Kabarpas.com. Jumat, (25/03/2016).
Dijelaskan, sebelum meringkus kedua pelaku pihaknya terlebih dulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku ini, diketahui sering membawa sabu-sabu. Sebab mereka berdua ternyata adalah kurir barang terlarang tersebut.
“Pada saat kami periksa kedua pelaku mengaku kalau mereka memang sebagai perantara barang haram itu, yang selama ini mereka dapatkan dari seorang bandar narkoba yang ada di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Dari tangan kedua pelaku tersebut, polisi berhasil menyita 1 kantong plastik kecil berisikan serbuk putih yang merupakan sabu-sabu dengan berat 0,2 gram, satu buah handphone, dan uang pecahan dengan nominal Rp 50 ribu.
“Saat ini mereka berdua sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Pasuruan. Keduanya kami jerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/gus).



















