Pasuruan (Kabarpas.com) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan, berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Alhasil, dua orang pelaku pemalsuan dokumen kependudukan tersebut, saat ini sudah dijebloskan ke penjara.
Kedua pelaku yang dimaksud tersebut yaitu berinisial YK, (45), warga Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, dan NM, (50), warga Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan.
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya Kabarpas.com di lingkungan Kantor Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan menyebutkan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya seorang wanita yang sedang mengurusi Kartu Keluarga (KK) di kantor Dispendukcapil setempat.
“Waktu itu ada seorang ibu-ibu datang ke kantor kami (Dispendukcapil.red) untuk mengurusi adanya kesalahan nama di KK yang ia miliki. Namun, setelah kami cek ternyata data yang ada di KK tersebut tidak sama dengan data yang ada di kami,” ujar salah seorang sumber Kabarpas.com yang tak mau disebutkan namanya tersebut. Rabu, (13/01/2016).
Ia menambahkan, dari situlah pihaknya kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Dispendukcapil setempat, Sunyono. Selanjutnya KK tersebut diteliti kembali dan ditemukan ada banyak kejanggalan, diantaranya Nomor Induk Kartu (NIK) yang ada di KK milik wanita itu ternyata tidak sama dengan yang ada di Dispenducapil Kabupaten Pasuruan.
“Selain itu tanda tangan Kepala dinas yang ada di KK itu juga tidak sama dengan yang asli. Sehingga dari sinilah kami curiga kalau KK itu tidak asli alias palsu,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Selanjutnya, wanita yang memiliki KK tersebut diinterogasi lebih dalam soal dari mana ia memperoleh KK tersebut. Meski sempat berkelit, namun wanita itu pun akhirnya mengaku kalau KK itu ia peroleh dari pelaku berinisial NM.
Mendapat keterangan dari wanita tersebut, akhirnya pihak Dispendukcapil setempat melaporkannya kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu kepada pihak kepolisian. “Pelaku telah kami laporkan ke pihak polisi, karena membuat surat-surat palsu yaitu berupa KK dan KTP,” kata Sunyono, Kadispendukcapil Kabupaten Pasuruan kepada Kabarpas.com.
Dijelaskannya, bahwa pelaku yang sudah ditangkap itu bisa membuat KTP dan KK dalam waktu dua hari, dengan syarat harus bayar Rp 400 ribu. Padahal menurut Sunyono, untuk membuat KTP dan KK itu waktunya tidak singkat dan gratis tanpa dipungut biaya.
“Untuk mengetahui kebenaran dari apa yang dijanjikan pelaku kepada korbanya. Saya memerintahkan pegawai saya untuk memancing pelaku, hingga akhirnya mereka berdua tertangkap,” pungkasnya. (ajo/abu).



















