Pasuruan (Kabarpas.com) – Setelah sebelumnya pihak Polres Pasuruan Kota menetapkan, Saihul sebagai tersangka atas kasus pemalsuan daftar calon Kepala Desa (Kades) yang lolos seleksi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu. Saat ini pihak kepolisian setempat akan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Pasuruan bernama Munawir, yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
“Karena yang bersangkutan adalah anggota dewan. Maka proses untuk melakukan pemeriksaan kepada dia (Munawir.red) sebagai tersangka, masih menunggu surat ijin dari Gubernur Jawa Timur yang sudah kami layangkan sebelumnya. Sebab sampai saat ini masih belum turun,” kata AKBP Yong Ferrydjon, Kapolres Pasuruan Kota kepada Kabarpas.com. Kamis, (27/01/2016).
Dijelaskan, sebelumnya pihak Polres Pasuruan Kota sudah melakukan pemeriksaan kepada anggota fraksi PKB DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut, sebagai saksi atas tersangka Saihul yang merupakan Ketua Panitia Pilkades Rebalas. “Untuk penyidikan terhadap ketua panitia Pilkades Rebalas sudah dinyatakan tuntas. Dan kasus induknya kan sudah P21, jadi tidak bisa mengelak lagi,” imbuhnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, pelaksanaan Pilkades Rebalas pada 2015 lalu sempat ricuh. Hal itu berawal dari pemalsuan daftar calon Kades yang lolos seleksi. Bahkan, dalam bakal calon, panitia mengantongi empat nama.
Namun, dalam seleksi bakal calon yang dilakukan oleh panitia Pilkades tingkat kabupaten, hanya ada dua bakal calon yang lolos sebagai calon Kades. Namun, oleh panitia semua bakal calon diloloskan sebagai cakades. (ajo/gus).



















