Pasuruan (Kabarpas.com) – Diduga mengemplang Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2013-2014. Seorang perangkat desa bernama Sutrisno (41), warga Dusun Tengah, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, diamankan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil.
“Penahanan Sutrisno sudah dilakukan sejak Kamis (07/01/2016) kemarin. Hal ini kami lakukan guna mempermudah proses penyidikan. Dan saat ini yang bersangkutan sudah kami titipkan di Rutan Bangil selama 20 hari ke depan,” kata Kasipidsus Kejari Bangil Andy Sasongko. Jumat, (08/01/2016) siang.
Dijelaskannya, bahwa penahanan tersebut sekaligus diikuti dengan penetapan Sutrisno sebagai tersangka atas dugaan korupsi ADD tahun 2013-2014. Ia menambahkan, ada beberapa pertimbangan terkait penahanan Sutrisno. Diantaranya yaitu untuk menjaga agar tersangka tidak kabur dan menghilangkan barang bukti.
“Yang bersangkutan (Sutrisno.red) diduga telah melakukan tindak korupsi dengan mengemplang dana ADD tahun 2013-2014. Sehingga negara dirugikan sekitar Rp 70 juta,” terang Andy kepada Kabarpas.com.
Ia mengatakan, saat itu Sutrisno masih menjabat sebagai bendahara. Namun, setelah itu digeser sebagai kaur pemerintahan di desanya tersebut. Selain itu, Sutrisno juga diduga dengan mudah melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya, sewaktu menjadi bendaraha Sutrisnolah yang memegang uang desa.
“Diduga uang yang seharusnya direalisasikan untuk program pavingisasi dan pembangunan jalan kampung di desanya tersebut, serta program yang lainnya. Namun, justru digunakannya untuk kepentingannya sendiri,” pungkasnya. (jon/gus).