Pasuruan (Kabarpas.com) – Polisi menduga adanya keterlibatan kepala desa (Kades) yang turut membekengi arena judi sabung ayam di Dusun Pekunten, Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan yang usai digrebek beberapa waktu lalu. Untuk itu pihak Polres Pasuruan Kota berencana akan memanggil dua orang Kades tersebut.
“Ada dua Kades yang diduga turut terlibat membekengi arena judi sabung ayam itu. Mereka adalah Kades Bajangan dan Kejayan. Dan dalam waktu dekat kami berencana akan memanggil keduanya,” ujar Ipda Wilang Langsung, KBO Reskrim Polres Pasuruan Kota. Selasa, (01/03/2016).
Dijelaskan, dugaan terkait keterlibatan dua orang Kades itu muncul, setelah pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi arena judi sabung ayam. Salah satunya yaitu kartu parkir belogo Karang Taruna Desa Tondosuro.
“Di lokasi arena judi sabung ayam itu kami menemukan kartu parkir yang ada logo Karang Taruna Tondosuro. Kan aneh sekali kok bisa digunakan di Desa Bajangan. Selain itu ada dua mobil yang juga kami amankan. Dan mobil itu diketahui ternyata milik dari salah satu Kades tersebut,” terangnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, sebuah arena judi sabung ayam yang terletak di Dusun Pekunten, Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan berhasil digerebek oleh jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Namun, dari penggerebekan itu polisi tidak berhasil menangkap satu orang pun para penjudi, lantaran mereka terlebih dulu kabur saat melihat polisi datang. (ajo/gus).



















