Malang, Kabarpas.com – Heru Setiawan warga Desa Daplang, Dampit, Kabupaten Malang ditangkap anggota Satreskrim Makota karena telah melakukan pencurian di dua toko modern yang berada di kawasan Kota Malang. Aksi pencurian dengan cara membobol plafon atau atap dua toko modern ini, diketahui berdasarkan hasil pantauan kamera CCTV yang kemudian dilacak oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Aksi tersebut dilakukan dua kali dengan menggunakan cara yang sama yaitu memanjatnya pakai kursi, terus membongkar genteng dan membobol plafon. Selanjutnya, tersangka mengambil barang dan uang yang ada di dalam toko, kemudian keluar kembali melalui jalan yang sama dengan cara memanjat.
Dalam proses pencarian hampir satu bulan, tersangka yang juga seorang pengamen akhirnya tertangkap oleh petugas Satreskrim Makota didaerah Gondanglegi Kabupaten Malang. Dalam press realese, Wakil Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan tersangka mencuri dengan cara membobol atap plafon dua toko yakni di Alfamart daerah Sukun, Kota Malang pada 6 Maret 2021. Kemudian mencari lagi di 12 Maret 2021 di Bunulrejo sebelum akhirnya ditangkap.
“Tersangka telah menggasak uang senilai Rp 34 Juta, satu buah handphone dan 37 bungkus rokok,” kata Hendro.
Dari pengakuan tersangka, uang hasil mencuri untuk membeli baju, jam tangan, pistol mainan dan sisanya dihabiskan untuk berfoya-foya selama dua hari untuk berkencan dengan PSK di Tretes.
“Tersangka mengakui semua perbuatannya yang dilakukan sendirian dan tersangka ini sehari-harinya mangkal di persimpangan Gadang, karena dia pengamen,” tambahnya.
Atas perbuatan pengamen asal Dampit terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ind/gus).