Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Kampus · 15 Des 2024

UMKM Terjepit Pajak: Peluang atau Ancaman di Tengah Pemulihan Ekonomi?


UMKM Terjepit Pajak: Peluang atau Ancaman di Tengah Pemulihan Ekonomi? Perbesar

Oleh: Putri Abiya*

 

KABARPAS.COM – PEMULIHAN ekonomi pasca pandemi menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Sektor ini, yang disebut sebagai tulang punggung ekonomi nasional, masih menghadapi tekanan berat di tengah inflasi, ketidakpastian pasar, dan persaingan usaha yang semakin ketat. Salah satu isu yang kembali menjadi perbincangan adalah kebijakan pajak UMKM yang dianggap bisa menjadi pedang bermata dua: mendukung pemulihan atau justru menambah beban.

 

Pajak UMKM: Kebijakan Progresif atau Tekanan Tambahan?

Pemerintah telah menetapkan tarif pajak final 0,5% bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Kebijakan ini dipuji sebagai langkah progresif untuk memberikan ruang bagi pelaku UMKM agar tetap mampu berkontribusi terhadap pendapatan negara tanpa terlalu terbebani. Namun, di sisi lain, pelaku UMKM mengungkapkan bahwa situasi saat ini berbeda. Bagi mereka, 0,5% terasa cukup besar, terutama karena sebagian besar keuntungan digunakan untuk memutar modal usaha atau menghadapi kenaikan biaya produksi. “Setelah pandemi, daya beli konsumen belum sepenuhnya pulih, sementara biaya bahan baku terus naik. Pajak, meski kecil, tetap menjadi beban tambahan,” ujar Siti, pemilik usaha makanan ringan di Bekasi.

Pemerintah Berusaha Hadir dengan Solusi

Sebagai respons atas keluhan ini, pemerintah telah meluncurkan berbagai program, seperti insentif pajak untuk sektor tertentu dan pelatihan literasi keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu menekankan pentingnya inklusi keuangan dan kebijakan fiskal yang berpihak kepada UMKM agar mereka dapat tumbuh lebih cepat. Namun, efektivitas langkah ini masih dipertanyakan. Banyak pelaku UMKM mengaku belum merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut.

Pajak UMKM bisa menjadi dukungan yang mendorong pertumbuhan ekonomi atau beban yang memperlambat pemulihan, tergantung pada bagaimana kebijakan ini diterapkan dan dirasakan oleh pelaku usaha. Dialog yang intensif antara pemerintah, pengusaha kecil, dan para pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk menciptakan ekosistem usaha yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (***).

_____________________________________________

*Putri Abiya adalah mahasiswi jurusan ilmu administrasi fiskal Universitas Indonesia (UI).

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Acer forBusiness: Solusi Terintegrasi dan Layanan Komprehensif untuk Pertumbuhan Bisnis dari SMB hingga Enterprise 

6 Februari 2025 - 22:27

BPPKAD Berikan Sosialisasi Aplikasi Perpajakan Coretax

6 Februari 2025 - 14:43

Erni Daryanti Desak Pemerintah Perbaiki Tata Kelola LPG 3 Kg Secara Berkeadilan

6 Februari 2025 - 14:21

1.800 Nelayan di Kabupaten Pasuruan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

6 Februari 2025 - 09:50

Walikota Pasuruan Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 177 Juta

6 Februari 2025 - 09:36

Putra Bungsu Khofifah Indar Parawansa Siap Maju sebagai Ketua PC Ansor Surabaya dengan Restu Ulama 

6 Februari 2025 - 08:52

Trending di KABAR NUSANTARA