Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Kampus · 11 Jun 2024 06:08 WIB ·

Kebijakan Pemerintah untuk Menanggulangi Tingginya Angka Pengangguran


Kebijakan Pemerintah untuk Menanggulangi Tingginya Angka Pengangguran Perbesar

Oleh: Shan Adena Evanthe
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan
Universitas Muhammadyah Malang
Angkatan 2023

 

 

KABARPAS.COM – BANYAK negara, termasuk Indonesia, menghadapi masalah pengangguran. Dalam beberapa tahun terakhir, angka pengangguran terus meningkat dan menciptakan ketidakpastian ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Sangat penting peran pemerintah untuk mengurangi tingkat pengangguran dan menciptakan peluang kerja yang lebih baik bagi warga negara. Sebagian besar pengangguran muda tersebut berasal dari Gen Z, yang seharusnya berada di tengah masa produktif mereka.
Februari 2024, ada 7,20 juta orang yang menganggur di Indonesia, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang setara dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,82 persen. Kemajuan teknologi adalah penyebab utama pengangguran di Indonesia. Meskipun teknologi membuat pekerjaan manusia lebih mudah, banyak bisnis beralih ke robot dan teknologi canggih lainnya, yang mengurangi kebutuhan tenaga kerja. Bukan hanya kemajuan teknologi saja namun juga minimnya pendidikan akan cenderung sulit diterima sebagai tenaga kerja, khususnya untuk pekerjaan yang memerlukan keterampilan khusus. Serta adanya tekanan untuk terlihat cantik dalam dunia kerja memunculkan dilema yang kompleks bagi banyak individu, terutama wanita. Meskipun kemampuan dan kualifikasi profesional seharusnya menjadi faktor utama dalam perekrutan, realitasnya adalah bahwa penampilan sering kali juga menjadi pertimbangan dalam proses seleksi. Hal ini dapat menciptakan situasi di mana individu merasa terpaksa untuk memperhatikan penampilan mereka secara berlebihan demi bersaing di pasar kerja yang kompetitif.
Langkah-langkah yang mungkin dapat diambil oleh pemerintah dan perusahaan dengan mempromosikan inklusivitas dan mengurangi diskriminasi berdasarkan penampilan dalam dunia kerja. Dengan itu, masyarakat dapat membuka jalan menuju lingkungan kerja yang lebih adil dan meritokratis bagi semua individu, tanpa memandang penampilan fisik mereka. Pemerintah juga seharusnya dapat menyediakan program pendidikan dan pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja termasuk pelatihan vokasional, program pengembangan keterampilan digital, dan pendidikan tinggi yang terkait dengan industri tertentu untuk meningkatkan kualifikasi tenaga kerja. Upaya yang seharusnya dilakukan pemerintah juga menyediakan informasi akurat mengenai lapangan pekerjaan dalam berbagai media yang disertai dengan transparansi. Lapangan pekerjaan yang disediakan oleh pemerintah juga harus untuk menyerap angkatan kerja atau lulusan sekolah/ universitas agar tidak menganggur. Lapangan kerja yang disediakan bisa dilakukan dengan menjalin kolaborasi dan kerjasama dengan perusahaan yang membutuhkan angkatan kerja yang banyak. Tentunya, pemetaan para pencari kerja perlu dilakukan dengan rinci agar lapangan kerja yang tersedia bisa seimbang dan memenuhi kebutuhan pencari kerja. Selain itu, perlu juga adanya koordinasi yang kuat antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga pendidikan untuk memastikan kesesuaian antara penawaran dan permintaan tenaga kerja di pasar. Upaya ini harus didukung oleh kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.
Pemerintah juga perlu menyediakan dan meningkatkan sosialisasi terkait dengan literasi informasi berbasis inklusi sosial kepada penduduk Indonesia. Agar penduduk giat dan cerdas dalam informasi dan mau meningkatkan kemampuan/keterampilan dirinya, maka penduduk dapat secara mandiri memperoleh informasi tersebut. Informasi dari buku atau media lainnya tersebut dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat berkaitan dengan keterampilan sehingga masyarakat bisa mandiri dalam menghasilkan pekerjaan baru dan memiliki keterampilan baru.
Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang CIPTAKER tertuang dalam undang-undang Cipta kerja Nomor 11 Tahun 2020, kewajiban pemerintah akan Ketenagakerjaan dalam mengatasi permasalahan pengangguran tetap menjadi fokus pemerintah. Sangatlah penting Pemerintah dapat menyeimbangi tersedianya lapangan pekerjaan dengan pencari kerja yang ada. Pemerintah juga harus membuat program kerja untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Salah satunya adalah memperbaiki Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM). Dengan program kerja pemerintah yang berfokus pada pengembangan UMKM, diharapkan sektor usaha kecil ini dapat menjadi lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar. Melalui hal ini pula, pemerintah dapat menguatkan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik di samping itu terus menekankan angka pengangguran.
Pengangguran merupakan tantangan yang tidak dapat diabaikan, baik di tingkat nasional maupun global, dengan dampak yang luas terhadap ekonomi dan kesejahteraan sosial. Di Indonesia, angka pengangguran yang terus meningkat menimbulkan ketidakpastian yang dirasakan oleh seluruh masyarakat. Hal ini membutuhkan perhatian serius dari pemerintah untuk mengambil tindakan nyata untuk menurunkan tingkat pengangguran dan meningkatkan peluang kerja. Pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan program pelatihan dan pendidikan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, seperti pelatihan vokasional dan pengembangan keterampilan digital. Ini memastikan bahwa karyawan memiliki kualifikasi yang sesuai dengan tuntutan industri. Selain itu, untuk mengurangi perbedaan antara penawaran dan permintaan tenaga kerja, pemerintah harus menyediakan informasi lapangan pekerjaan yang akurat dan terkini di berbagai sektor. (***).

Artikel ini telah dibaca 60 kali

Baca Lainnya

Pasar Pasrepan Terbakar Hebat, Ratusan Kios Ludes

9 September 2024 - 10:38 WIB

Guru Besar UIN Jakarta Dorong Revitalisasi MTQ

9 September 2024 - 10:10 WIB

Begini Cara Polisi di Pasuruan Peduli Masyarakat dengan Lakukan Donor Darah

8 September 2024 - 19:06 WIB

Weekend Seru Bersama Konsumen Honda di Hari Pelanggan

8 September 2024 - 15:18 WIB

Bawaslu Kota Pasuruan Lakukan Berbagai Langkah Konkret dalam Antisipasi Kesalahan-kesalahan Teknis Saat Pilkada

8 September 2024 - 11:44 WIB

Galeri Dekranasda Pusat Oleh-oleh Khas Kota Pasuruan Kini Hadir di Alun-alun 

8 September 2024 - 10:35 WIB

Trending di Berita Pasuruan