Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 5 Feb 2018 17:15 WIB ·

Buron 11 Bulan, Pemuda Asal Pabean Diringkus Polsek Dringu


Buron 11 Bulan, Pemuda Asal Pabean Diringkus Polsek Dringu Perbesar

Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Setelah menjadi buron selama hampir 11 bulan, AAM akhirnya diringkus tim Unit Reskrim Polsek Dringu, Minggu (4/1/2018) siang di wilayah Desa Pabean Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

Pelaku ditangkap setelah melakukan pemerkosaan secara bersama-sama terhadap korban AN yang masih gadis dibawah umur yang terjadi di Desa Pabean Kecamatan Dringu.

Kapolsek Dringu AKP Suparmin mengatakan kasus pemerkosaan sendiri terjadi pada 27 Maret 2017 silam. Bermula ketika korban diberi minuman keras (miras) dan bersama-sama dengan 4 pelaku di bawa ke wilayah Desa Pabean Kecamatan Dringu untuk disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku. Salah satu pelaku DN yang sudah tertangkap dan sudah dalam proses penyidikan serta menjalani masa tahanan.

“Korban saat itu pergi untuk diajak ketemuan lalu diberi minuman keras dan setengah tidak sadar disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku. Kejadian tersebut tepergok oleh anggota Polsek Dringu yang sedang patroli. Lalu dilakukan penangkapan namun hanya berhasil menangkap satu pelaku DN. Sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ujar Kapolsek Dringu, Senin (5/2/2018).

Akibat kejadian tersebut, korban harus mendapatkan perawatan intensif di RSU Wonolangan. Bahkan, korban trauma dan menjalani opname.

Seusai peristiwa tesebut, pelaku yang melarikan diri terus dilakukan pencarian dan dihimbau untuk menyerahkan diri, namun tidak menunjukan etikat baik. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka DN, yang akhirnya diketahui pelaku lainnya berjumlah 3 orang yang berinisial AAM, DM dan RP yang kesemuanya diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh kepolisian.

“Setelah kabur hampir 11 bulan, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Probolinggo. Dia akan dijerat dengan pasal 76 D ( UU RI Nomor 35 Tahun 2014) tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pelaku AAM dilimpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satuan Reskrim Polres Probolinggo untuk ditangani dan dilakukan proses penyidikan. (fudz/nis)

Artikel ini telah dibaca 108 kali

Baca Lainnya

Surya Buka MTQ ke-55 Tingkat Kabupaten Asahan

25 April 2024 - 11:22 WIB

DPRD Serahkan Rekomendasi LKPj Bupati 2023

24 April 2024 - 21:59 WIB

Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan April

23 April 2024 - 10:57 WIB

Pertama Lunas PBB P2 Tahun 2024, Desa Ini Dapat Reward Khusus dari Pemerintah

23 April 2024 - 10:46 WIB

Kampanye Anti Korupsi, Pj Bupati Ugas Sidak Pelayanan Adminduk dan Perijinan

22 April 2024 - 22:09 WIB

Halal Bihalal Bani PBNU

20 April 2024 - 13:48 WIB

Trending di KABAR NUSANTARA