Pasuruan (Kabarpas.com) – Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, melarang kepada para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, supaya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk liburan tahun baru.
“Saya melarang dengan keras mobil dinas digunakan untuk liburan tahun baru. Dan sanksi tegas akan diterapkan sesuai aturan, karena kendaraan dinas adalah aset negara bukan milik pribadi, ” ujar Irsyad. Kamis, (31/12/2015).
Dijelaskannya, dirinya hanya memperkenankan mobil dinas tersebut boleh dipakai hanya untuk melakukan pemantauan pada liburan akhir tahun. Misalnya kendaraan dinas milik Bakesbangpol dan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Pada prinsipnya mobil dinas harus digunakan sesuai dengan peruntukkannya, yaitu digunakan sebagai kendaraan operasional kedinasan, bukan dipakai untuk kepentingan pribadi, ” terangnya.
Selain itu, adik kandung Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf ini menambahkan, agar pada saat libur tahun baru nanti. Semua mobil dinas yang tidak digunakan untuk operasional kedinasan, agar diistirahatkan di kantornya masing-masing.
“Untuk sementara waktu, kalau mobil dinas itu tidak digunakan untuk urusan kedinasan. Bisa ditaruh di kantor, tidak digunakan ke mana-mana apalagi untuk berlibur,” pungkasnya. (ajo/tin).