Pasuruan (Kabarpas.com) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Propinsi Jawa Timur akan melakukan Audit Pendahuluan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan tahun 2015. Dalam audit yang akan dilakukan selama 25 hari tersebut BPK akan melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Supatman, Ketua Tim BPK RI Perwakilan Jawa Timur mengatakan, dalam audit tersebut nantinya yang akan diperiksa yaitu meliputi akun kas, pengelolaan piutang pajak, retribusi, investasi dana bergulir, belanja modal, beban, dan belanja hibah maupun bantuan sosial (bansos).
“Karena waktunya terbatas selama 25 hari saja, jadinya tidak semua SKPD akan kami periksa. Sehingga yang kami lakukan adalah mengambil sampel dari beberapa SKPD yang mengelola belanja modal material dalam jumlah besar,” kata Supatman saat memberikan sambutan di hadapan semua Kepala SKPD dam camat se-Kabupaten Pasuruan di Gedung Segoropuro, Pendopo Pasuruan, Selasa (02/02/2016).
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengintruksikan kepada seluruh SKPD untuk segera menyerahkan laporan keuangan dinas berbasis akrual kepada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) setempat dan diteruskan kepada Inspektorat. Begitu juga dengan DPKD yang diintruksikan untuk segera menyerahkan laporan keuangan daerah berbasis akrual kepada BPK.
“Saya meminta kepada seluruh SKPD, supaya dengan segera menyerahkan laporan keuangan tahun 2015. Dan saya meminta ketegasan dan komitmen tinggi dari semua Kepala SKPD hingga staf di bawahnya untuk bekerja sama menciptakan keuangan daerah yang tepat, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (ajo/tin).



















