Pasuruan (Kabarpas.com) – Proyek pembangunan stasiun gas milik PGN yang berlokasi di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan terpaksa ditutup dan disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, langkah penutupan dan penyegelan yang dilakukan oleh pihaknya itu menyusul dengan adanya sejumlah Perda dilanggar oleh pihak PGN, yang akan membangun stasiun gas di Desa Semare tersebut.
“Proyek pembangunan stasiun gas tersebut telah melanggar sejumlah Perda yang ada di Kabupaten Pasuruan. Di antaranya yaitu Perda Nomor 12 Tahun 2010, tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah, Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang HO (Hinderordonantie) atau Izin Gangguan,” kata Anang Saiful Wijaya kepada Kabarpas.com. Rabu, (24/02/2016).
Sementara itu dikonfirmasi Kabarpas.com di tempat terpisah, Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kabupaten Pasuruan, Soenarto membenarkan bahwa sejumlah izin yang diajukan oleh PGN hingga kini masih memang belum turun.
“Sampai sekarang izinya masih dalam proses pengurusan mas,” kata Soenarto kepada Kabarpas.com saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
Pantauan Kabarpas.com di lokasi, tampak sebuah papan berukuran sedang berdiri di area proyek tersebut. Papan itu sengaja dipasang oleh pihak Satpol PP Kabupaten Pasuruan yang isinya bertuliskan “Lokasi Ini Belum Ada Ijinnya Semua Kegiatan Harus Dihentikan Melanggar Perda”
Seperti dikabarkan sebelumnya, seperti dikabarkan sebelumnya puluhan warga dari dua desa yang ada di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, yaitu Desa Semare dan Kraton menghentikan secara paksa sejumlah truk muatan pasir, yang akan digunakan untuk pengerjaan proyek pipanisasi gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN). Aksi ini dipicu lantaran warga menuntut kompensasi dari adanya dampak proyek pipa gas tersebut. (ajo/gus).