Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Pasuruan · 27 Jan 2016

Bebas dari Tahanan, Yunus Masih Wajib Lapor


Bebas dari Tahanan, Yunus Masih Wajib Lapor Perbesar

Pasuruan (Kabarpas.com) – Oknum Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pasuruan, Yunus Ilyas (50) yang Kamis (21/01/2016) lalu ditahan di Mapolres Pasuruan Kota atas kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Saat ini dikabarkan telah bebas dari tahanan.

Informasi yang diperoleh Kabarpas.com menyebutkan, pria yang berstatus PNS di Dishubkomnifo Kota Pasuruan tersebut, diketahui sudah bebas dari tahanan Mapolres Pasuruan, lantaran sudah mengembalikan uang para korban penipuan CPNS yang dilakukannya tersebut.

“Dia (Yunus.red) sudah bebas dari tahanan, karena sudah mengembalikan semua uang para korban penipuan CPNS,” ucap salah satu sumber Kabarpas.com yang mewanti-wanti tak mau disebutkan namanya. Rabu, (27/01/2016).

Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Yong Ferrydjon saat dikonfirmasi Kabarpas.com terkait hal tersebut membenarkan, kalau oknum PNS di Dishubkomnifo Kota Pasuruan itu sudah bebas dari tahanan.

“Meski bebas dari tahanan, proses hukumnya tetap berjalan. Dan yang bersangkutan saat ini telah kami berlakukan wajib lapor. Sebab ini bukan delik aduan. Tapi, pidana penipuan,” terang Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Yong Ferrydjon kepada Kabarpas.com. saat ditemui di Mapolres setempat.

Seperti dikabarkan sebelumnya, setelah menangkap Zul Hendri Sulaiman, Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan atas kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kali ini Polres Pasuruan Kota kembali menangkap satu orang pelaku penipuan CPNS. Yakni, bernama Yunus Ilyas (50), warga Kota Pasuruan.

Pria yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pasuruan tersebut ditangkap, setelah pihak kepolisian setempat mendapatkan laporan kasus penipuan bernilai ratusan juta rupiah dengan modus korbannya dijanjikan bisa menjadi PNS. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Peringatan Hari Jadi Kota Pasuruan Ke-337 Berlangsung Spektakuler

8 Februari 2023 - 22:32

KOMPAK Desak Kejari Buka Kembali Kasus Mark Up Pembelian Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo

23 Januari 2019 - 23:32

Pasca Ledakan Surabaya, Kantor Samsat Kabupaten Pasuruan Perketat Keamanan

14 Mei 2018 - 11:00

Menikmati Lezatnya Rawon Nguling

9 April 2018 - 07:22

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Wow!! Pemain Utama Film TTM Akan Sapa Penggemarnya di Malang dan Surabaya

22 Maret 2018 - 09:27

Trending di Berita Pasuruan