Reporter: Agus Riyanto
Editor: Ian Arieshandy
Trenggalek, kabarpas.com – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna bersama Pemkab membahas sekaligus menyepakti nota kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2025 dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam menjelaskan, rapat kali ini merupakan penandatanganan bersama antara eksekutif dan legislatif tentang Nota KUA – PPAS.
Samsul menyebut, KUA – PPAS merupakan landasan dasar dalam penyusunan kegiatan di APBD. “Setelah ini akan dilakukan penyusunan Rencana Kerja Anggaran,”ucapnya.
Politisi senior dari PKB ini menyampaikan, agenda selanjutnya adalah penyusunan rancangan APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dilanjutkan lagi pembahasan KUA – PPAS sebagai dasar penyusunan APBD TA 2025.
“Besaran APBD Kabupaten Trenggalek TA 2025 masih seperti tahun – tahun sebelumnya. Kita asumsikan di angka Rp 2 trilyun, “tukasnya.
Selanjutnya di menuturkan, proses pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan oleh anggota dewan yang baru periode 2024 – 2029.
“Meskipun nanti akan dibahas oleh anggota dewan baru, namun landasannya adalah KUA – PPAS sekarang ini, “tutupnya. (ADV).