Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Pasuruan · 5 Apr 2016

Akil: Pernyataan Maruli Lukai Perasaan Pemuda Pancasila


Akil: Pernyataan Maruli Lukai Perasaan Pemuda Pancasila Perbesar

Pasuruan (Kabarpas.com) – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Pasuruan menyoalkan pernyataan Kajati Jatim, Maruli Hutagalung yang menyebut Ketua MPW Pemuda Pancasila Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai banci.

“Kami akan membuat perhitungan dengan saudara Maruli sebagai pribadi maupun pejabat, yang mengatakan La Nyalla banci. Pernyataan Maruli itu selain tidak pantas disampaikan oleh pejabat penegak hukum, juga telah melukai perasaan anggota Pemuda Pancasila. Apalagi pernyataan itu secara hukum mengandung unsur kebencian dan penghinaan kepada sosok La Nyalla,” kata Akil, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Pasuruan kepada Kabarpas.com, Selasa (05/04/2016).

Dikatakan Akil, sangat tidak konstekstual pilihan kata banci diucapkan oleh seorang pejabat dengan dalih apapun. Apakah itu terkait dengan konteks tidak hadirnya La Nyalla atas panggilan Kejati atau tidak.

“Secara harfiah, La Nyalla juga bukan banci. Secara subtansi, La Nyalla bukan mangkir dari panggilan, tetapi kuasa hukumnya telah datang ke Kejati dan menyampaikan surat terkait dengan praperadilan,” ungkapnya.

Ditambahkan advokat muda ini, sudah sangat jelas bahwa La Nyalla sedang menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka di praperadilan, sehingga menjadi ironi bila dirinya memenuhi panggilan sebagai tersangka.

“Karena itu melalui kuasanya menjelaskan perihal ketidakhadirannya. Perkara Kejati mengabaikan surat itu dan tetap memanggil, silakan saja. Tetapi menghina La Nyalla dengan menyebut banci itu perkara lain, kami akan buat perhitungan dengan Maruli,” tandasnya.

Ia menambahkan bahwa sangat jelas perkataan Maruli mengandung unsur penghinaan, yang secara sadar dilontarkan melalui media elektronik. “Tentu saya yakin Maruli sadar sedang melanggar UU apa dan paham konsekuensi hukumnya,” imbuhnya.

Dirinya menegaskan, MPC PP Kota Pasuruan dalam waktu dekat akan segera membahas perbuatan Maruli yang diduga melanggar aturan perundangan ini dengan jajaran pengurus harian MPC PP Kota Pasuruan. “Kami akan segera ambil sikap terhadap Maruli,” pungkasnya. (sam/gus).

Artikel ini telah dibaca 55 kali

Baca Lainnya

Peringatan Hari Jadi Kota Pasuruan Ke-337 Berlangsung Spektakuler

8 Februari 2023 - 22:32

KOMPAK Desak Kejari Buka Kembali Kasus Mark Up Pembelian Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo

23 Januari 2019 - 23:32

Pasca Ledakan Surabaya, Kantor Samsat Kabupaten Pasuruan Perketat Keamanan

14 Mei 2018 - 11:00

Menikmati Lezatnya Rawon Nguling

9 April 2018 - 07:22

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Wow!! Pemain Utama Film TTM Akan Sapa Penggemarnya di Malang dan Surabaya

22 Maret 2018 - 09:27

Trending di Berita Pasuruan