Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 18 Nov 2021

Kemenag Cairkan Insentif Rp 66 M untuk 44.000 Guru PAI Non PNS


Kemenag Cairkan Insentif Rp 66 M untuk 44.000 Guru PAI Non PNS Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total anggaran insentif ini sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Menag di Jakarta.

Menag berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” terang pria yang akrab disapa Dhani ini.

“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” sambungnya.

Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:

  1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
  2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
  3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
  5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
  6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar, dan

“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas,” jelas Ramdhani.

“Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” pungkasnya. (dit/wan).

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Jember Jadi Percontohan Nasional, BGN Targetkan 400 SPPG dengan Perputaran Rp400 Miliar per Bulan

17 April 2026 - 07:28

MBG Serap Tenaga Kerja Lokal, Ibu Rumah Tangga hingga Janda Kini Punya Penghasilan

16 April 2026 - 16:19

Kepala BGN Sebut Perputaran Uang MBG di Jember Diproyeksi Tembus Rp 4,6 Triliun

16 April 2026 - 16:02

Gema Sadhana Akan Gelar Malam Renungan Suci untuk Kedamaian Dunia

15 April 2026 - 23:20

Pengundian “Untukmu Konsumen Honda” Periode Maret Digelar di Roxy Square Jember, Jadi Penutup Program UKH 2026

15 April 2026 - 09:38

PWNU Jatim Gagas “Gerakan NUConomic” berbasis tiga pilar pemberdayaan ekonomi warga NU ala “Nahdlatut Tujjar”

14 April 2026 - 12:05

Trending di KABAR NUSANTARA