Reporter : Andika Wijaya
Editor : Kholid Andika
Sidoarjo, Kabarpas.com – Menjelang akhir tahun 2017, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur 1 memusnahkan sekitar 32 juta batang rokok ilegal senilai 9,7 milyar rupiah. 32 juta batang rokok ilegal itu dimusnahkan di halaman Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jatim 1 di Juanda Sidoarjo.
Puluhan juta batang rokok ilegal itu merupakan hasil tangkapan petugas di sejumlah daerah produsen rokok ilegal di Jawa Timur dan kargo Pelabuhan Tanjung Perak yang dilakukan secara berkala.

Kakanwil Bea Cukai Jatim 1 M. Purwantoro mengatakan, 32 juta batang rokok ilegal itu selain merupakan hasil tangkapan petugas di sejumlah daerah di Jawa Timur yang diduga sebagai pusat produsen rokok ilegal seperti Madura, Sidoarjo, Pasuruan dan Bojonegoro juga hasil tangkapan petugas di Pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya.
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Jawa Timur masih memprihatinkan. Kondisi ini tampak dari masih banyaknya hasil tangkapan rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas Kanwil Bea Cukai Jatim 1.
“Dari hasil pemeriksaan, puluhan juta batang rokok ilegal produksi Jawa Timur ini akan dikirim ke luar Jawa, dengan menggunakan jasa pengiriman laut yang kemudian disebar diluar Jawa dengan harga jauh di bawah harga pasaran rokok pada umumnya. Kami juga berhasil mengamankan 20 tersangka dalam ungkap kasus rokok ilegal dan saat ini tengah menjalani proses pengadilan,” kata Purwantoro.
Ia menambahkan, selain mengamankan 32 juta batang rokok illegal, Bea Cukai Jatim 1 juga berhasil mengamankan 20 tersangka yang diduga sebagai produsen dan pengedar rokok ilegal yang kini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan.
“Meski rokok ilegal hasil tangkapan selama tahun 2017 di Jawa Timur ini cukup tinggi, namun upaya razia peredaran rokok ilegal akan tetap dilakukan pada tahun 2018 mendatang,” pungkasnya. (and/lid).
















