Pasuruan(Kabarpas.com) – Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, yang sebelumnya sempat disegel oleh sepuluh orang ahli waris Mbah Djunah, akhirnya dicopot kembali. Pencopotan segel itu dilakukan setelah adanya kesepakatan, kalau kasus ini nantinya akan dilaporkan ke Wali Kota Pasuruan baru agar dicarikan solusinya. Rabu, (20/01/2016).
Pantauan Kabarpas.com di lokasi, usai menyegel kantor Kelurahan Bukir, perwakilan ahli waris Mbah Djuna diajak mediasi secara tertutup oleh pihak Muspika setempat, yang terdiri dari Camat, Danramil, dan Kapolsek Gadingrejo. Serta pihak Pemkot Pasuruan.
Mediasi yang dilakukan hampir dua jam lebih di sebuah ruangan yang ada di Kantor Kelurahan Bukir tersebut, akhirnya menghasilkan kesepakatan kalau kasus ini nantinya akan dicarikan solusinya dengan melaporkan ke Wali Kota.
“Tadi akhirnya disepakati, kalau kasus ini menunggu setelah Wali Kota baru dilantik. Sebab nanti kasus ini akan diserahkan ke Wali Kota baru tersebut, untuk dicarikan solusi penyelesaiannya, “ ucap salah seorang pegawai di kelurahan setempat, yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Setyo Hadi mengatakan, bahwa pada tahun 1976 telah dilakukan tukar guling antara pihak pemerintahan desa Bukir. (Sebelum diganti menjadi kelurahan.red) dengan Djona Siti Roepiah atau Mbah Djuna.
“Pihak ahli waris sendiri memilik surat perjanjian tukar guling itu. Tapi, sama mereka belum dibuatkan sertifikatnya,” terangnya kepada Kabarpas.com. (ajo/gus).