Pasuruan (Kabarpas.com) – Satuan reskrim Polsek Gadingrejo berhasil menangkap tiga bandit jalanan, yang selama ini meresahkan masyarakat. Bahkan, satu dari tiga bandit jalanan tersebut dikenal sebagai raja tega, lantaran tak segan melukai korbannya bila melawan.
Ketiga bandit jalanan yang berhasil ditangkap tersebut, diantaranya yaitu berinisial BH dan HR, keduanya merupakan warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Serta Hermanto, warga Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku bernama Hermanto tersebut dikenal sebagai raja tega. Dalam setiap aksinya ia selalu membawa senjata tajam jenis clurit. Dan tak segan melukai korbannya bila melawan,” ujar Kapolsek Gadingrejo, Kompol Herry Sucahyo kepada Kabarpas.com. Selasa, (12/01/2016).
Selain mengamakan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang merupakan hasil kejahatan. Diantaranya yaitu satu unit sepeda motor dan dompet berisikan uang yang jumlahnya masih belum diketahui.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, ketiga pelaku ditahan di Mapolsek setempat. “Guna memberikan efek jera, ketiga pelaku tersebut kami jerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/gus).



















