Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Pasuruan · 7 Jan 2016

Grebek Rumah Warga, Polisi Ringkuk 5 Tersangka Pengoplos Minyak Mentah


Grebek Rumah Warga, Polisi Ringkuk 5 Tersangka Pengoplos Minyak Mentah Perbesar

Pasuruan (Kabarpas.com) – Jajaran Reskrim Polres Pasuruan kota berhasil menangkap 5 orang tersangka pengoplos minyak mentah dengan bahan bakar minyak (BBM). Dari hasil penangkapan kelima tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan liter minyak mentah.

“Ada 5 orang tersangka yang telah kami tangkap. Penangkapan kelima orang ini berawal dari laporan warga. Setelah itu kami langsung melakukan penggerebekan ke masing-masing rumah tersangka, yang berada di Desa Triwung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Iwan Heri Poerwanto kepada Kabarpas.com. Kamis (07/01/2016) sore.

Meski sudah menangkap 5 tersangka. Namun, pihaknya masih merahasikan identitas kelima warga tersebut. Pasalnya, diduga masih ada pelaku-pelaku lain yang menjadi sindikat pengoplos minyak dari Cepu ke wilayah Pasuruan.

Dijelaskannya, saat ini kelima tersangka sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pasuruan Kota. Ia menambahkan, dari keterangan para pelaku, minyak mentah tersebut didapat dari sumber minyak yang ada di Blok Cepu, Bojonegoro.

“Pelaku mengaku membelinya dengan harga Rp 10 ribu per liter. Namun, ketika mereka jual ke pasaran harganya menjadi Rp 14 ribu untuk per liternya. Para pelaku ini mengaku mendapatkan minyak mentah dari blok Cepu sejak 5 bulan lalu,” terang mantan Kasatreskrim Polres Gresik tersebut.

Selain itu, ia juga mengatakan, bahwa jumlah minyak mentah oplosan yang diamankan tersebut cukuplah banyak. Yakni. terdiri dari 11 tong berukuran besar dan sekitar 200 jerigen.

“Apabila nanti terbukti bersalah, maka kelima warga ini akan terancam pasal 52 dan pasal 54 Undang-undang MIGAS Nomor 22 Tahun 2001, tentang MIGAS dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 30 Milyar,” pungkasnya. (ajo/abu).

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Peringatan Hari Jadi Kota Pasuruan Ke-337 Berlangsung Spektakuler

8 Februari 2023 - 22:32

KOMPAK Desak Kejari Buka Kembali Kasus Mark Up Pembelian Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo

23 Januari 2019 - 23:32

Pasca Ledakan Surabaya, Kantor Samsat Kabupaten Pasuruan Perketat Keamanan

14 Mei 2018 - 11:00

Menikmati Lezatnya Rawon Nguling

9 April 2018 - 07:22

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Wow!! Pemain Utama Film TTM Akan Sapa Penggemarnya di Malang dan Surabaya

22 Maret 2018 - 09:27

Trending di Berita Pasuruan