Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Pasuruan · 3 Jan 2016 23:43 WIB ·

Kasatlantas Polres Pasuruan: Pasang Plat Nomor Kendaraan Terbalik Termasuk Melanggar Peraturan Lalu-lintas


Kasatlantas Polres Pasuruan: Pasang Plat Nomor Kendaraan Terbalik Termasuk Melanggar Peraturan Lalu-lintas Perbesar

Pasuruan (Kabarpas.com) – Belakangan ini mulai banyak ditemukan pengendara yang memasang plat nomor kendarannya dengan posisi terbalik. Padahal, itu termasuk melanggar peraturan lalu-lintas yang ada.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP. Hendro Gunawan mengatakan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tanda registrasi, dan identifikasi kendaraan bermotor yang diterbitkan resmi oleh Polri.

“Pada dasarnya setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB ), demikian yang disebutkan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” ujarnya kepada Kabarpas.com. Minggu, (03/01/2016).

Dijelaskannya, TNKB berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri, dan berisikan kode wilayah.“Nomor registrasi dan masa berlaku TNKB dipasang pada kendaraan bermotor. Dari sini jelas diketahui bahwa TNKB resmi hanya diterbitkan oleh Polri,” imbuhnya.

Oleh karena itu, dirinya menegaskan bahwa dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 disebutkan,  TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, atau pun yang dipasang dalam posisi terbalik dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

“Dengan demikian, pelat nomor kendaraan yang dalam posisi terbalik itu. Sudah jelas tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Sehingga plat nomor kendaraan tersebut jelas tidak sah dan tidak berlaku,” pungkasnya kepada Kabarpas.com. (ajo/abu).

Artikel ini telah dibaca 62 kali

Baca Lainnya

Peringatan Hari Jadi Kota Pasuruan Ke-337 Berlangsung Spektakuler

8 Februari 2023 - 22:32 WIB

KOMPAK Desak Kejari Buka Kembali Kasus Mark Up Pembelian Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo

23 Januari 2019 - 23:32 WIB

Pasca Ledakan Surabaya, Kantor Samsat Kabupaten Pasuruan Perketat Keamanan

14 Mei 2018 - 11:00 WIB

Menikmati Lezatnya Rawon Nguling

9 April 2018 - 07:22 WIB

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42 WIB

Wow!! Pemain Utama Film TTM Akan Sapa Penggemarnya di Malang dan Surabaya

22 Maret 2018 - 09:27 WIB

Trending di Berita Pasuruan