Pasuruan (Kabarpas.com) – Belakangan ini mulai banyak ditemukan pengendara yang memasang plat nomor kendarannya dengan posisi terbalik. Padahal, itu termasuk melanggar peraturan lalu-lintas yang ada.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP. Hendro Gunawan mengatakan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tanda registrasi, dan identifikasi kendaraan bermotor yang diterbitkan resmi oleh Polri.
“Pada dasarnya setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB ), demikian yang disebutkan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” ujarnya kepada Kabarpas.com. Minggu, (03/01/2016).
Dijelaskannya, TNKB berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri, dan berisikan kode wilayah.“Nomor registrasi dan masa berlaku TNKB dipasang pada kendaraan bermotor. Dari sini jelas diketahui bahwa TNKB resmi hanya diterbitkan oleh Polri,” imbuhnya.
Oleh karena itu, dirinya menegaskan bahwa dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 disebutkan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, atau pun yang dipasang dalam posisi terbalik dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
“Dengan demikian, pelat nomor kendaraan yang dalam posisi terbalik itu. Sudah jelas tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Sehingga plat nomor kendaraan tersebut jelas tidak sah dan tidak berlaku,” pungkasnya kepada Kabarpas.com. (ajo/abu).