Pasuran (Kabarpas.com) – Tiga pemuda asal Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Grati. Ketiga pemuda tersebut ditangkap anggota Reskrim Polsek Grati, lantaran usai melakukan pencurian di rumah kosong.
“Ketiga pelaku yang kami tangkap adalah berinisial A (20), IM (21), dan IA (20). Ketiga pelaku ini berhasil kami tangkap di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Grati, Aiptu Slamet Hariyadi kepada Kabarpas.com. Jumat, (25/12/2015).
Dijelaskannya, ketiga pelaku ditangkap lantaran telah melakukan pencurian sejumlah barang di rumah milik Ariadi (40), yang tak lain adalah tetangga para pelaku. “Saat itu rumah korban sedang dalam kondisi kosong. Sebab rumah korban direnovasi, jadinya korban tinggal di rumah saudaranya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Aiptu Slamet mengatakan, berdasarkan keterangan korban, diketahui para pelaku mengambil sebuah gitar, jaket kulit, jaket jeans, dan sebuah baju. Serta dua kantong beras masing –masing berisi seberat lima kilogram.
“Dalam melakukan aksinya tiga pelaku ini memasuki rumah korban, yaitu dengan cara masuk dari halaman belakang dan kemudian mencongkel pintu belakang rumah korban yang saat itu dalam kondisi kosong,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Namun, diduga para pelaku tidak menemukan barang-barang berharga dari dalam rumah. Sehingga tiga sekawan tersebut, kemudian mengambil apa saja yang mereka temui dari dalam rumah korban. “Ketiga pelaku ini terancam Pasal 363 KUHP, dengan hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (jon/gus).