Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Pasuruan · 18 Mei 2016

5 Anggota Polres Pasuruan Kota Jalani Sidang Disiplin


5 Anggota Polres Pasuruan Kota Jalani Sidang Disiplin Perbesar

Pasuruan (Kabarpas.com) – Seksi Profesi dan pengamanan (Propam) Polres Pasuruan Kota menggelar sidang hukuman disiplin untuk para anggota yang terlibat pelanggaran. Sidang tersebut digelar di dalam sebuah ruangan yang ada di Mapolresta setempat.

“Ada sebanyak 3 kasus dengan melibatkan 5 orang angggota yang hari ini kami sidang,” kata AKP Puryanto, Kabag Humas Polres Pasuruan Kota kepada Kabarpas.com, Rabu (18/05/2016).

Dijelaskan, kelima anggota yang disidang tersebut. Diantaranya yaitu Ipda ASB, Brigadir EAN, Brigadir AW, Brigadir RDA, dan Brigadir MAB. Masing-masing anggota tersebut diduga telah melanggar peraturan disiplin yaitu menyalahgunakan wewenang atau pungutan liar. Dan melanggar pasal 4 huruf (d) pasal 6 huruf (q) dan (w) PPRI no 2 tahun 2003 tentang peraturan Disiplin Anggota Polri. Serta ada juga yang tidak menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara dan pemerintah Kepolisian Negara Republik Indonesia / karena tidak melakukan kewajiban mengembalikan utang.

“Apa yang kami lakukan ini ialah sebagai wujud komitnen dari Polres Pasuruan Kota dalam upaya penegakan hukum dan pembinaan disiplin sekaligus pemberian kepastian hukum kepada anggota, yang bermasalah dengan hukum,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Setelah melalui rangkaian mekanisme sidang kumplin baik penggalian fakta hukum dan kebenaran melalui saksi dan terperiksa, maupun pertimbangan dari para pendamping terperiksa. Maka dalam amar keputusan Kepala Kepolisian Resort Pasuruan Kota AKBP Yong Ferry Djon melalui Wakapolres Herlina selaku Ankum telah menjatuhkan vonis bervariasi, yaitu sesuai dengan tingkat kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota tersebut.

Anggota yang melakukan pungutan liar, tetap akan divonis dengan mutasi. Sedangkan anggota yang lalai menjalankan tugasnya diganjar dengan teguran tertulis dan anggota yang tidak bayar hutang divonis dengan patsus selama tujuh hari,” pungkasnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Peringatan Hari Jadi Kota Pasuruan Ke-337 Berlangsung Spektakuler

8 Februari 2023 - 22:32

KOMPAK Desak Kejari Buka Kembali Kasus Mark Up Pembelian Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo

23 Januari 2019 - 23:32

Pasca Ledakan Surabaya, Kantor Samsat Kabupaten Pasuruan Perketat Keamanan

14 Mei 2018 - 11:00

Menikmati Lezatnya Rawon Nguling

9 April 2018 - 07:22

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Wow!! Pemain Utama Film TTM Akan Sapa Penggemarnya di Malang dan Surabaya

22 Maret 2018 - 09:27

Trending di Berita Pasuruan