Reporter : Rosyi Adim
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Guna menidaklanjuti keluhan masyarakat Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri turun untuk memasang papan larangan mengeruk tanpa ijin.
Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan beserta perangkat Desa Bulusari turut membantu dalam pemasangan papan larangan mengambil atau mengeruk lahan yang sudah dilaporkan.
Laporan warga Desa Bulusari yang ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, sudah sampai dengan tahap penyidikan, yang diketahui bahwa lahan tersebut merupakan tanah kas Desa Bulusari.
Untuk menentukan siapa tersangkanya, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga harus secara riel dalam menentukan perhitungan kerugian negara.
Lahan yang berbentuk sedimentasi serta hanya berbentuk tanah, Tim Penyidik turut menggandeng ahli dalam pertanahan serta tim Geodesi dari ITN Malang.
Hal tersebut bertujuan untuk tim dari pertanahan agar dapat menerangkan bahwa tanah tersebut milik negara atau milik Kas Desa Bulusari yang dikeruk tanpa ijin oleh seseorang yang dapat dikatakan sebagai calon tersangka.
Hasil perhitungan yang akan diketahui oleh tim Geodesi dan ahli pertanahan tersebut akan dibawa ke BPKP untuk mendapatkan tindak lanjut berikutnya untuk menentukan berapa kerugian yang ditimbulkan dalam adanya pengerukan tanpa ijin tersebut.
“Pada kesempatan hari ini tim penyidikan memasang papan yang bertujuan untuk pemberitahuan, dikarenakan lahan tersebut dalam pengawasan. Seluruh kegiatan masyarakat diperbolehkan, namun jika ada kegiatan penambangan atau pengerukan sangat tidak diperbolehkan karena masih dalam pengawasan dan penyidikan,” terang Deni, Kasi Pidsus.
Dalam tahap penyidikan dan perhitungan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Pertanahan dan Geodesi, sangat tidak diperbolehkan untuk warga yang beraktifitas menambang atau mengeruk.
Hal tersebut sangat dilarang supaya tidak merubah bentuk barang bukti yang telah ada. (ros/tin).