Reporter : Hendry Londo
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Akhirnya pada Kamis (9/4/2020) siang pihak penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, melakukan penahanan terhadap Supranoto Kepala Desa (Kades) Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus, Denny Saputra saat dikonfirmasi Kabarpas.com membenarkan penahanan terhadap Kades Karangmenggah tersebut.
“Hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap Supranoto Kades Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo selama 20 hari kedepan,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Ditambahkan, penahanan selama 20 hari kedepan itu akan dititipkan ke Mapolres Pasuruan.
“Sementara untuk mendampingi proses hukum terhadap tersangka Supranoto. Kami telah menunjuk seorang penasehat hukum prodeo yakni Wiwik,SH,” terang Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan.
Seperti diketahui sebelumnya, Supranoto Kepala Desa Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 350 juta untuk tahun anggaran 2017-2018.
Dimana terdapat sejumlah proyek pembangunan infrastruktur fiktif yang diduga kuat dilakukan oleh Supranoto. Dan setelah dilaporkan pada Kejari Kabupaten Pasuruan dan dilakukan penyelidikan serta penyidikan, petugas mendapati alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka. (hen/gus).