Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Sidoarjo · 21 Des 2017

Sunandar Minta Kadisnaker Jatim Tindak Tegas Perusahaan yang Lakukan Penangguhan


Sunandar Minta Kadisnaker Jatim Tindak Tegas Perusahaan yang Lakukan Penangguhan Perbesar

Reporter : Andika Wijaya

Editor : Kholid Andika

Sidoarjo, Kabarpas.com – Ketua Umum FSP KEP KSPI Sunandar meminta kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur melalui Kadisnaker Stiajid, agar tetap konsisten dan bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan penangguhan upah di tahun 2018 dan tidak sesuai peraturan perundangan.

Permintaan itu disampaikan Sunandar saat melakukan komunikasi dengan pemerintah propinsi Jawa Timur, terkait rencana penangguhan upah di PT Young Tree Industries yang beralamat di Jalan Raya Banar Pilang Wonoayu.

“Dalam proses penangguhan di PT Young Tree, bila tidak mampu harus ada laporan keuangan yang diaudit akuntan publik, biar tahu apakah benar perusahaan mengalami kerugian atau memang sengaja tidak mau melaksanakan perintah undang-undang,” ujar Sunandar, Kamis (21/12/2017).

Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemerintah tetap tegas terhadap PT Young Tree bila proses penangguhan tidak sesuai mekanisme Kepmenaker 231tahun 2003 harus ditolak. Dan pemerintah harus menetapkan penangguhan upah sebesar 3.290.000 untuk tahun 2018.

Melalui dialog langsung yang dilakukan jajaran KEP KSPI bersama pihak Disnaker Jawa Timur, Kadisnaker Jatim Stiajid menyatakan akan tetap patuh terhadap undang-undang. Apabila ada proses yang tidak sesuai wajib ditolak. “Kami tetap patuh pada undang-undang. Jika memang tidak sesuai harus ditolak,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa PT Young Tree adalah perusahaan sepatu eksport hampir di negara-negara Eropa diantaranya Inggris, Belanda, Norwegia, Brazil dan Amerika Serikat. Tentunya sebagai perusahaan yang kuat dan sehat, PT Young Tree Sejak tahun 2014 sampai 2017 telah melakukan penangguhan. Yang memprihatinkan setiap penangguhan besaran nilai tidak sesuai dengan Kepmenaker 231 tahun 2003. (and/lid).

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Tunjukkan Loyalitas dan Soliditas, 34.377 Bikers Honda Bersatu di HBD 2023

29 Oktober 2023 - 23:42

Ultah Kabarpas ke-9 Digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Simak Kemeriahannya

29 Oktober 2023 - 19:47

Cak Imin Sapa Ribuan Massa di Sidoarjo

15 Oktober 2023 - 12:43

Yel-yel Ganjar Siji Ganjar Kabeh Bergema di Seberang Acara Anies-Muhaimin

15 Oktober 2023 - 11:53

BHS Pastikan Bantuan Bedah Rumah di Sidoarjo Mulai Dikerjakan

14 Oktober 2023 - 18:12

Andri Chrystanto Sikapi Potensi Pasar Digital untuk Pedagang Tradisional

7 Oktober 2023 - 13:26

Trending di Kabar Sidoarjo