Pasuruan (Kabarpas.com) – Mega Proyek Sumber Air Umbulan, yang rencananya akan dikelola Pemerintah Provinsi Jatim. Hingga kini masih belum terlaksana, lantaran menuai kendala. Informasi terakhir, salah satu yang menjadi kendalannya adalah belum adanya persetujuan dari Pemerintah Kota Pasuruan.
Menanggapi hal tersebut, Plt Wali Kota Pasuruan, Wibowo Eko Putro menegaskan, kalau sejatinya pihaknya bukan berarti tidak setuju dengan adanya Mega Proyek Sumber Umbulan, yang digagas oleh Pemprov Jatim tersebut.
“Pemkot Pasuruan bukannya tidak setuju dengan adanya Mega Proyek Sumber Umbulan yang digagas Pemprov Jatim. Melainkan kami hanya ingin untuk pengelolaannya bisa ditangani oleh pihak swasta,” terang pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim itu, saat ditemui Kabarpas.com. Kamis, (12/11/2015).
Di sisi lain, ia juga menegaskan, bahwa kewenangan untuk pengelolaan Sumber Umbulan ini, ada di Pemkot Pasuruan. Menurutnya, berdasarkan dokumen kronologis yang sudah dipelajari pihaknya, ditemukan atas nama Gubernur Kepala Agraria tahun 1972 yang menetapkan, kalau kewenangan pengelolaan Sumber Air Umbulan adalah Kota Pasuruan.
Untuk diketahui, sumber air yang menghasilkan air 4.500 liter per detik itu, rencananya akan dikelola Pemprov Jawa Timur, yang nantinya akan dialirkan ke lima daerah di Jatim. Diantaranya Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kota Surabaya. (ajo/abu).