Pasuruan, Kabarpas.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap pembunuhan mayat pria terbungkus karung di kuburan Dusun Gunung Awu, Desa Alas Tlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka AM alias Amil, 60, diduga membunuh korban dengan cara memukulkan kunci ledeng ke arah kepala Sadi, 63.
AKBP Makung Ismoyo jati Kapolres Pasuruan Kota mengatakan bahwa insiden pembunuhan terjadi pada Sabtu (24/6/2023) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Bermula saat korban Sadi, 63, warga Dusun Sumur Licin, Kecamatan Kedawang, Kecamatan Nguling ini menagih utangnya pada tersangka Amil, 60.
Mereka bertemu di rumah sumur bor di Dusun Gunung Awu, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan yang berjarak hanya 200 meter dari rumah tersangka.
Di saat ditagih hutang, sempat terjadi cekcok antara tersangka dan korban. “Tersangka lalu memukulkan besi kunci ledeng ke kepala korban,” ujar Makung saat konferensi pers Rabu (28/6/2023).
Amil, 60, memukulkan besi kunci ledeng sebanyak 5 kali ke kepala Sadi, 63. Dua kali pukulan melayang ke kepala belakang korban. Kemudian tiga kali pukulan diarahkan ke wajah kanan, hingga korban tidak sadarkan diri. “Pukulan menyebabkan korban tidak sadarkan diri lalu meninggal dunia,” ungakapnya.
Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka menyembunyikan jasad korban di dalam rumah sumur bor. Sekitar pukul 22.00, Amil, 60, kembali ke dalam rumah sumur bor. Di sana dia membaringkan mayat korban, menekuk dan mengikat kedua kakinya ke belakang.
Kepala korban dibungkus dengan kresek, lalu tubuhnya dibungkus oleh tersangka menggunakan karung. Baru keesokan harinya, Minggu, (25/6/2023) dini hari sekitar jam 03.00 WIB, tersangka membuang mayat korban ke pemakaman umum yang berjarak hanya 300 meter dari TKP eksekusi.
“Tersangka membawa mayat korban dengan sarana motor miliknya,” ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, tersangka Amil, 60, ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan dan jajaran Polsek Lekok pada Selasa (27/6/2023).
Akibat perbuatannya tersangka Amil, 60 disangkakan pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana dan 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan. (emn/ian).