Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Sidoarjo · 27 Sep 2020

Selundupkan Sabu 3,045 Kg dari Malaysia ke Surabaya, TKI asal Probolinggo Diamankan Petugas Bea Cukai Juanda


Selundupkan Sabu 3,045 Kg dari Malaysia ke Surabaya, TKI asal Probolinggo Diamankan Petugas Bea Cukai Juanda Perbesar

Reporter : Kholid Andika

Editor : Titin Sukmawati

 

 

 

Sidoarjo, Kabarpas.com – Tim Bea Cukai Juanda Sidoarjo berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 3,045 Kg dari Malaysia ke Surabaya melalui Bandara Internasional Juanda Sidoarjo.

Pengungkapan kasus penggagalan penyelundupan sabu tersebut sesaat setelah petugas yang mendapat informasi adanya penyelundupan sabu dari Malaysia yang merasa curiga dan memeriksa pelaku. Akhirnya ditemukan barang bukti sabu di dalam paket barang yang dibawa kurir jaringan internasional ini memanfaatkan massa pandemi.

Kepada petugas pelaku yang diketahui bernama Budi Hartono (39 tahun), seorang Tenaga Kerja Indonesia asal Probolinggo ini, mengatakan bahwa barang haram itu merupakan titipan dari seseorang di Malaysia, yang menurut rencana akan diambil oleh seseorang saat tiba di Bandara Juanda.

“Menurut pelaku, dari hasil titipan barang tersebut, pelaku akan menerima komisi sekitar Rp 30 juta. Namun sebelum barang sampai ke orang yang dituju, pelaku berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Bea Cukai Juanda, petugas keamanan Bandara Juanda dan BNNP Jawa Timur,” ujar Kepala Bea Cukai Juanda Sidoarjo, Budi Harjanto kepada wartawan Kabarpas.com biro Sidoarjo.

Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui jika barang haram senilai lebih dari 3 milyard rupiah itu akan dikirim ke Madura, sesuai pesanan jaringan narkoba Madura.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, pasal 102 huruf e UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliard.

Sementara untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, Bea Cukai Juanda menyerahkan pelaku berikut barang bukti 3,045 Kg sabu ke BNNP Jawa Timur. (lid/tin).

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Tunjukkan Loyalitas dan Soliditas, 34.377 Bikers Honda Bersatu di HBD 2023

29 Oktober 2023 - 23:42

Ultah Kabarpas ke-9 Digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Simak Kemeriahannya

29 Oktober 2023 - 19:47

Cak Imin Sapa Ribuan Massa di Sidoarjo

15 Oktober 2023 - 12:43

Yel-yel Ganjar Siji Ganjar Kabeh Bergema di Seberang Acara Anies-Muhaimin

15 Oktober 2023 - 11:53

BHS Pastikan Bantuan Bedah Rumah di Sidoarjo Mulai Dikerjakan

14 Oktober 2023 - 18:12

Andri Chrystanto Sikapi Potensi Pasar Digital untuk Pedagang Tradisional

7 Oktober 2023 - 13:26

Trending di Kabar Sidoarjo