Pasuruan (Kabarpas.com) – Satuan tim buru sergap (Buser) Polres Pasuruan Kota berhail menangkap empat orang tersangka kasus pencabulan. Kini keempat tersangka sudah diamankan di Mapolres setempat guna penyidikan lebih lanjut.
“Sebenarnya tersangkanya ada lima. Namun, dikarenakan yang satu berhasil kabur, jadi hanya empat orang tersangka yang berhasil kami tangkap,” kata salah satu anggota kepolisian setempat, yang enggan disebutkan namanya kepada Kabarpas.com, Selasa (10/05/2016) pagi.
Keempat tersangka yang dimaksud tersebut, di antaranya yaitu berinisial HR (22), warga Kelurahan Krapyaprejo, Kecamatan Gadingrejo, EK (22), dan RT (22). Ketiga pelaku tersebut adalah warga Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Sedangkan satu pelaku lagi yaitu berinisial MNI, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pojentrek, Kabupaten Pasuruan.
“Awalnya kami menangkap tersangka berinisial RT dan EK di rumahnya, kemudian langsung menangkap TSK lainnya yaitu HR di Kebonagung pada saat ia ngamen, dan selanjutnya menangkap MNI di Warungdowo. Sementara satu tersangka berinisial AP berhasil kabur, dan saat ini sudah kami tetapkan menjadi DPO,” terangnya kepada Kabarpas.com. (ajo/tin).