Pasuruan (Kabarpas.com) – Pihak Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus (reka) ulang kasus pembunuhan yang menimpa seorang juru parkir (jukir) bernama H.Anleng (45), warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, yang terjadi pada 2 Mei 2016 lalu.
Reka ulang tersebut dilakukan di halaman samping Mapolresta Pasuruan. Hal itu dilakukan demi menjaga kondusifitas dan keamanan tersangka.
“Kami sengaja melakukan reka ulang di tempat ini, karena demi keamanan dan menjaga kondusifitas lingkungan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Riyanto kepada Kabarpas.com, Selasa (24/05/2016).
Pantauan Kabarpas.com, dalam reka ulang tersebut, tersangka Mustina (44), yang juga merupakan tetangga korban, melakukan adegan demi adegan yang menggambarkan bagaimana ia bertemu dengan korban yang diperankan oleh salah seorang PHL di lingkungan Polresta dan kemudian melakukan pembacokan karena emosi dengan perkataan korban yang membuat dirinya sakit hati.
Akibat perbuatan tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual kelapa itu, korban pun tewas di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Maluku, Kelurahan Sukodono, Kecamatan Panggungrejo. Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Seperti dikabarkan sebelumnya, seorang juru parkir di Alun-alun Kota Pasuruan tewas mengenaskan, setelah dibacok oleh pelaku bernama Mustina yang tak lain masih tetangga korban. Kala itu, korban yang diketahui bernama Haji Angleng (45), warga Jalan Hangtuah Gang 10 C, RT 01/RW 01, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan itu dibacok pelaku saat akan berangkat kerja, Senin (02/05/2016) sore. (ajo/gus).