Pasuruan (Kabarpas.com) – Setelah sehari sebelumnya diperiksa sebagai tersangka atas kasus pemalsuaan dokumen hasil tes calon kepala desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Munawir Abdul Salam, salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya ditahan.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut, ditahan di sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota. Penahanan terhadap Munawir itu dilakukan setelah penyidik dari Polres setempat usai melakukan pemeriksaan pertama terhadap tersangka.
”Kami sudah mengantongi sejumlah bukti bahwa tersangkalah yang menyuruh atau menganjurkan panitia Pilkades untuk merubah hasil tes yang saat itu berasal dari Universitas Brawijaya. Dan saat itu oleh tersangka calon kades yang tidak lulus di mark up nilainya agar lulus,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Hari Prasetyo kepada Kabarpas.com. Rabu, (02/03/2016).
Sementara itu, pengacara Munawir, Otman Ralibi mengaku pasrah kliennya ditahan. Pasalnya, surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan yang diajukannya tersebut tidak mendapat respon dari pihak Polres Pasuruan Kota.
“Kami sudah ajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Namun, tidak ada respon sama sekali. Itu berarti pengajuan dari kami tidak disetujui oleh pihak Polresta,” ujar Otman kepada Kabarpas.com.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Munawir salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Akhirnya, memenuhi panggilan Polres Pasuruan Kota terkait pemeriskaan atas keterlibatannya dalam kisruh Pilkades Rebalas.
Dalam pemerisaan tersebut, anggota F-PKB kabupaten setempat itu ditetapkan sebagai tersangka. Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk keputusan penahan yang bersangkutan masih menunggu waktu 24 jam. (ajo/gus).