Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 25 Nov 2020 17:56 WIB ·

Pemkot Pasuruan Gelar Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar dan Gratifikasi Lewat FGD


Pemkot Pasuruan Gelar Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar dan Gratifikasi Lewat FGD Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kota Pasuruan menggelar acara Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar dan Gratifikasi dengan Model Focus Group Discussion (FGD) di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Horison Kota Pasuruan. Rabu, (25/11/2020).

Hadir pada acara tersebut Wakil Kepala Kepolisian Resor Pasuruan Kota, Inspektur Kota Pasuruan, Kepala Badan se-Kota Pasuruan, Kepala Dinas se-Kota Pasuruan dan Camat se-Kota Pasuruan.

Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat, SE., S.Sos., MM. Ia hadir mewakili Pjs. Walikota Pasuruan yang sedang ada kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya Pjs. Walikota Pasuruan yang dibacakan oleh Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan menyampaikan bahwa pelayanan publik pada hakekatnya adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur negara sebagai abdi masyarakat.

Untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur tidak terlepas dari adanya permasalahan yang timbul. Gratifikasi dan pungutan liar masih menjadi salah satu permasalahan yang rawan ditemui dalam proses pelayanan publik yang dilakukan oleh pejabat/aparatur negara.

“Kegiatan gratifikasi dan pungutan liar pada pelayanan publik akan mengganggu dan memberatkan masyarakat sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan sejumlah pasal pidana yang menjerat bagi pelaku gratifikasi.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 12B ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1991 JO Undang-Undang No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi disampaikan bahwa: setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” terangnya.

“Kemudian pada pasal 12C ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1991 JO Undang-Undang No. 21 tahun 2001, disampaikan bahwa : ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Berdasarkan aturan tersebut seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menolak gratifikasi dan pungutan liar,” tambahnya.

Dijelaskan, ada beberapa contoh gratifikasi yang harus ditolak para PNS. Yakni, meliputi Pemberian tiket perjalanan dinas, pemberian hadiah seperti mobil dan rumah, pemberian hadiah saat pernikahan melampaui batas, seperti biaya event organizer atau konsumsi ditanggung pengusaha tertentu, memberikan potongan harga khusus kepada pejabat negara atau PNS, biaya ongkos naik haji, pemberian hadiah ulang tahun, dan pemberian uang ucapan terima kasih.

Dalam akhir sambutannya ia berharap pegawai negeri sebagai Aparatur Sipil Negara atau penyelenggara Pemerintah se-Kota Pasuruan dalam menjalankan tugasnya berpegang pada ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan yang cenderung/mengarah pada gratifikasi dan pungutan liar dapat dikikis. (tri/gus).

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

25 April 2024 - 15:14 WIB

Keren! Bekas Carrefour Akan Disulap Jadi Rest Area Bernuansa Timur Tengah

23 April 2024 - 10:52 WIB

Pemkot Pasuruan Akan Bangun Rest Area Bernuansa Arafah di Jalur Pantura

22 April 2024 - 22:43 WIB

Hadiri Haul KH. Chumaidi, Mas Adi Minta Doa Agar Bisa Amanah di Tahun Akhir Jabatanya 

22 April 2024 - 15:33 WIB

Pelaku UMKM Impikan Ada Sentra Khusus Bandeng Jelak di Kota Pasuruan

21 April 2024 - 21:47 WIB

Resmikan Gedung PLUT-KUMKM, Gus Ipul Harap Difungsikan sebagai Pengembangan Koperasi dan UMKM

17 April 2024 - 15:18 WIB

Trending di Kabar Pasuruan