Pasuruan, Kabarpas.com – Kasus pembunuhan istri oleh suaminya sendiri di villa wilayah Pesanggrahan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (27/6/2022) kemarin ternyata dipicu karena cemburu.
“Bermula korban yang bernama Desi Rosiana (26) bersama dengan tersangka Hasanudin (28) atau suami korban berangkat dari rumah menuju villa, dan sesampainya di lokasi keduanya sempat bernyanyi dan melakukan hubungan intim,” ujar Kapolsek Prigen, AKP. H.Decky Tjahyono Tri Yoga saat menggelar press release di Polsek Prigen. Selasa, (28/6/2022).
Usai melakukan hubungan intim, korban merasa tidak puas dan ingin melakukan lagi, tetapi Hasanudin tak ingin melakukan hubungan intim dan ingin membahas terkait perselingkuhan Desi.
“Pada waktu dibilangi Desi selalu membantah dan mengelak saat ditanya membahas selingkuh ,disitulah saya gelap dan melakukan aksi pembunuhan dengan spontan,” pengakuan tersangka Hasanudin.
Bermula Hasanudin mencekik leher korban selama lebih 15 menit dan kemudian pelaku mengikat leher korban dengan sarung guling, serta muka korban dibungkam dengan bantal.
Pada saat itu korban berontak akan melepas ikatan lehernya dan melepaskan bantal dimukanya. Namun, korban lemas dan pelaku langsung menggotong korban ke kamar mandi dan memasukkan muka korban ke bak mandi sampai tidak bernafas.
Setelah melakukan aksinya, pelaku lalu keluar dari villa dan langsung pulang ke rumah. Dan sesampainya di rumah pelaku minta tolong keponakannya untuk mengantarkannya menyerahkan diri ke Polres Pasuruan.
Dari hasil visum sementara korban mengalami luka bagian leher dan memar di bagian pipi, dan di bagian dalam terdapat pendarahan pada bagian leher korban.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 338 terkait tindak pidana pembunuhan dengan kurungan penjara kurang lebih 15 tahun. (emn/gus).