Reporter: Agus Riyanto
Editor: Ian Arieshandy
Trenggalek, kabarpas.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek berharap agar rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045 segera di registrasi agar tidak mendapatkan sanksi akibar keterlambatan.
“Jika mendapat sanksi tentu sangat merugikan Kabupaten Trenggalek,”kata Sukarodin, Ketua Pansus III DPRD setempat.
Sukarodin menjelaskan, pihaknya menggelar rapat untuk menindaklanjuti catatan rekomendasi terkait fasilitasi dari Gubernur, agar proses registrasi tidak mengalami keterlambatan.
“Rekomendasi fasilitasi Gubernur tentang Ranperda RPJPD sudah turun. Jadi harus ditindaklanjuti, “imbuhnya.
Sukarodin menyampaikan, catatan dari fasilitasi Gubernur sudah ditindaklanjuti oleh Bappeda Litbang dan akan segera dikembalikan ke Gubernur untuk mendapatkan nomer registrasi.
Politisi senior PKB ini menyebut, ada beberapa catatan penting yang telah direspon, misal tentang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Walaupun pertumbuhan ekonomi menunjukkan peningkatan. Namun, ada leseimbamgan yang harus diperbaiki dalam stimulasi PDRB.
“Isu tentang PDRB sempat menjadi perhatian. Jadi proses revisi bisa dilakukan sewaktu – waktu jika diperlukan. Sesuai dengan perkembangan ekonomi dan urgensinya, “tandasnya.
Selanjutnya, dia menuturkan, jika kelak dikemudian hari ada kesalahan dalam RPJPD, DPRD siap merevisi yang diperlukan, terutama jika ada perubahan signifikan data elonomi.
Dia berharap agar RPJPD 2025 – 2045 bisa segera disahkan tanpa kendala dan bisa menjamin rencana pembangunan jangka panjang di Kabupaten Trenggalek.
“Jika nantinya pertumbuhan ekonomi ternyata lebih rendah atau lebih tinggi dari yang diproyeksikan tentu kita akan sesuaikan, “tutupnya. (ADV).