Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 14 Mei 2025

Pamer Kemaluan dan Live Masturbasi, Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi


Pamer Kemaluan dan Live Masturbasi, Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi Perbesar

Reporter: Sugeng Hariyono

Editor: Ian Arieshandy

 

 

Pasuruan, kabarpas.com – Pria asal Purwodadi berinisial ZA (24 th) kini terancam kurungan 6 tahun penjara akibat perbuatan tak pantas yang ia lakukan di kamarnya, Desa Gerbo Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Pria yang sejatinya masih mahasiswa ini mempertontonkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi dalam live video dengan akun bin_don29. Aksi ini dilakukan agar pelaku bisa mendapatkan kenalan baru (laki-laki) yang berharap membokingnya untuk berhubungan sesama jenis dan memperoleh pendapatan dari aktivitas tersebut.

Dalam pengakuannya pelaku mendapatkan bayaran melalui open BO sesama jenis sebesar Rp 100.000 untuk wilayah Pasuruan dan Rp 300.000 rupiah untuk luar wilayah Pasuruan.

Pada hari Rabu, (07/05/2025) Unit V Resmob satreskrim polres Pasuruan melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman dengan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU no.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ite, dengan pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Serta pasal 32 Jo pasal 6 uu nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2 Milyar rupiah.

Diantara alat bukti yang disita antara lain, satu buah handphone Android merk Oppo tipe a16 warna ungu dengan singkat Axis: 083-834-513-159 dan satu buah sarung motif kotak warna hitam abu-abu orange.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli dan Iriawan menghimbau masyarakat agar menjauhi hal-hal yang tidak diperbolehkan oleh agama dan norma sosial karena dampak yang bisa didapatkan lebih buruk.

“Penting saya ingatkan kepada masyarakat agar menjauhi segala hal yang dilarang oleh agama dan norma sosial, dampak dari pelanggaran tersebut lebih buruk dari iming-iming kenikmatan sementara,” ujar Kapolres AKBP Jazuli.

Selain itu Kapolres juga berpesan agar masyarakat mencari rezeki dengan jalan yang halal.

“Carilah Rizki yang halal, meski kecil jika halal perlahan akan besar dan yang penting akan merasakan keberkahan,” pungkasnya. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Tinggalkan Anyaman Bambu, Tima Bahagia Pasukan TMMD Kodim Jember Bangun Rumahnya Berdinding Tembok

14 Mei 2025 - 16:18

Resmi! Komaruddin Hidayat Jadi Ketua Dewan Pers Periode 2025-2028

14 Mei 2025 - 15:40

Wali Kota Pasuruan Menyerahkan Bantuan Bedah Rumah, Ada Tiga Keluarga Penerima Manfaat

14 Mei 2025 - 14:14

Mensos Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Dimulai Tahun Ini, Kota Pasuruan Jadi Pilot Project

14 Mei 2025 - 14:02

Tunjukkan Kekayaan Potensi Daerah, Bupati Fawait Kunjungi 2 Tempat Wisata di Jember

14 Mei 2025 - 11:10

Universitas Muhammadiyah Palembang Jalin Penjajakan Kerjasama dengan UNU Pasuruan

14 Mei 2025 - 06:26

Trending di Kabar Kampus