Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Malang ยท 16 Apr 2019

Pahanya Digerayangi, Pegawai Magang Laporkan Kepala Shift Toko Modern ke Polisi


Pahanya Digerayangi, Pegawai Magang Laporkan Kepala Shift Toko Modern ke Polisi Perbesar

Reporter : Sam Demit

Editor : Memey Mega

 

Malang, Kabarpas.com – Dengan didampingi kuasa hukumnya, RI (21) melaporkan Kepala Shift atau pegawai senior berinisial JL (30) di sebuah toko modern yang berada di Jalan Bantaran Kelurahan Purwantoro, ke Polres Malang Kota, setelah menjadi korban pelecehan seksual di tempatnya magang kerja itu.

Kepada wartawan, RI gadis manis
menyampaikan peristiwa yang membuatnya terkaget-kaget hingga menangis itu. Diceritakan, saat hari pertama magang kerja.

Menurut pengakuan RI, bermula dari JL yang datang menghampirinya lalu melancarkan aksinya.

“Saat ngobrol, dia menanyakan nama beserta alamat rumah saya. Sambil bertanya, dia juga meraba-raba dan mengelus bagian tangan saya, lalu dia merangkulkan tangannya ke bagian pinggang saya,” cerita RI pada wartawan.

Dia mengaku coba menolak dan melepaskan diri, namun JL belum mau berhenti. Selanjutnya RI sempat diminta untuk menulis sesuatu, pada saat itulah JL kembali melanjutkan aksinya. Kali ini, tangan JL berganti memegang bagian area pangkal paha RI.

“Dia bilangnya hanya bercanda. Tapi saya pikir ini sudah keterlaluan, tidak pantas, dan saya tidak terima. Kemudian saya pulang sambil menangis,” ungkap RI mengaku tindakan JL itu juga disaksikan karyawan lain berinisal R yang tak lain adalah teman JL di toko tersebut.

“Dia ini kurang ajar, saya sudah bilang kalau saya sudah punya tunangan tapi tetap saja mencium pipi saya,” lanjutnya.

RI pun melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya tersebut pada polisi dengan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum RI, Yudita Retno Banuarti menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan kejadian hari Minggu (14/4) di sebuah toko modern di Jalan Bantaran itu ke Unit PPA Polres Malang Kota. Namun ternyata, laporan ini ditolak karena polisi menilai kurang bukti petunjuk yang kuat.

“Jadi, kami disarankan untuk membuat aduan masyarakat dulu. Kami akan ikuti alurnya, meskipun bukti CCTV ada, karena di situ ada CCTV-nya,” ungkap Retno mengaku siap untuk terus melakukan upaya hukum agar RI mendapatkan keadilan dan hak-haknya terpenuhi.

“Kami akan kenai pelaku dengan Pasal 281 atau Pasal 351 KUHP. Tapi ini kami ikuti dulu alur di kepolisian seperti apa, agar klien kami bisa terpenuhi hak-haknya,” yakin Retno mewakili RI sebagai korban pelecehan oleh JL.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima secara langsung pengaduan RI. Sehingga diharapkannya, jika RI merasa dirugikan dalam kasus itu, bisa membuat laporan secara resmi.

“Kita akan tindak lanjuti, dengan mulai melakukan penyelidikan. Nantinya akan dipanggil saksi-saksi dan juga terlapor,” kata Komang perihal adanya laporan dugaan pelecehan seksual di toko modern itu. (Dem/Mey)

Artikel ini telah dibaca 602 kali

Baca Lainnya

Polres Batu Raih Penghargaan Satker Berkinerja Terbaik dari KPPN Malang

24 Januari 2025 - 08:19

Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut, DPRD Minta Pemkot Blitar Gencarkan Sosialisasi Antisipasi Kasus DB

22 Januari 2025 - 16:44

Pj. Wali Kota Batu Tinjau Perumahan Dinas Veteran senilai Rp 9 Miliar

22 Januari 2025 - 11:43

Cari Aman Berkendara Motor di Dataran Tinggi Kota Batu

17 Januari 2025 - 09:13

Satresnarkoba Polres Batu Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

17 Januari 2025 - 08:30

Mahasiswa UB Gelar MW CARE 2024 Bersama PMI Kota Malang

1 November 2024 - 12:03

Trending di Kabar Kampus