Reporter : Hari Purnomo
Editor : Titin Sukmawati
___________________________________
Banyuwangi (Kabarpas.com) – Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM) Kabupaten Banyuwangi mendesak tempat pelacuran (prostitusi) berkedok warung kopi/cafe yang menjual miras di warung panjang Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro ditutup. Sebab ia menyebut bahwa lahan yang digunakan itu memakai lahan milik PT. KAI dan disalah gunakan sebagai prostitusi. Itu setelah pada Jumat (29/09/2017) yang lalu, warung milik Putri Rahmawati alias Nia terungkap atas kasus mempekerjakan anak di bawah umur. Serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak. Kini polsek kalipuro menutup warung hiburan milik Nia itu dengan memberikan garis polisi (police line).
Selain itu warung /cafe yang menjual miras dan menyediakan perempuan yang berpakaian minim untuk menemani tamu tersebut tidak berijin. Namun, sayang hal itu tidak membuat efek jera bagi pemilik warung yang lainya.
Bahkan, dari hasil pantauan wartawan Kabarpas.com biro Banyuwangi pada Senin (02/10/2017) malam. Tampak, sejumlah wanita dengan pakaian minim yang diduga kupu-kupu malam itu, sedang duduk berjejer di depan warung sambil menunggu tamunya.
Hingga berita ini diketik, pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi, maupun instansi terkait lainya belum bisa menghentikan praktek prostitusi yang berada di kawasan Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Padahal, ironisnya dalam satu desa terdapat dua tempat prostitusi, selain warung panjang, kawasan pelabuhan LCM juga masih beroperasi.
Sungguh lihai dan pandai pihak pengelola prostitusi yang berkedok warung kopi. Sebab setiap kali didatangi petugas, para penghuni sudah tidak ada di lokasi.
Saat dikonfirmasi wartawan salah satu penghuni warung LCM sebut saja Bunga (nama samaran) mengaku, dirinya tidak akan mungkin ditangkap petugas lantaran setiap bulan sudah membayar uang kepada Ketua Lingkungan setempat.
“Kami tidak akan bisa ditangkap mas, karena setiap bulan kami sudah membayar uang untuk membeli informasi, yaitu Rp 50 ribu kepada ketua lingkungan. Sebaliknya, warung panjang pasti juga melakukan hal yang sama bahkan lebih mahal,”ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah via seluler, Helmy Rosyadi, yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM) Kabupaten Banyuwangi, mendesak pemdes setempat untuk segera menututupnya.
“Kami mendesak kepada Pemerintah Desa Ketapang, Camat Kalipuro, Kepala Satpol PP & Polres Banyuwangi untuk menutup usaha ilegal tersebut,” ujarnya kepada wartawan Kabarpas.com biro Banyuwangi.
Menurutnya, apabila tidak ada penertiban maupun penindakan berupa penutup, maka pihaknya menduga tempat usaha tersebut dibekingi aparat. Hal itu mengingat tempat itu persis berada di area kawasan perkantoran milik pemerintah kabupaten, polisi maupun BUMN.
“Jadi jangan salahkan apabila ada anak perempuan dari keluarga miskin yang terjebak dalam prostitusi/pelacuran. Karena anak kandung kemiskinan adalah kriminalitas dan prostitusi,” tegas Muhammad Helmi Rosyadi. (har/tin).



















